Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran kontraversial. Yakni, melarang warga melakukan tasyakuran di malam HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Karuan saja ini menimbulkan pro dan kontra. Karena merayakan malam kemerdekaan dengan tasyakuran sudah menjadi tradisi warga sebelumnya selama puluhan tahun.
Baca Juga : Piutang Pajak Meningkat, Dewan Desak Pemkot Malang Segera Lakukan Penagihan
Surat edaran tersebut dengan nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 dan ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Pemkot Surabaya Hendro Gunawan pada tanggal 10 Agustus 2020.
Ada tiga point permasalahan yang disampaikan dalam surat tersebut. Yakni, berkaitan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke-75 pada saat pandemi Covid-19. Yang pertama adalah perayaan tasyakuran dan lomba pada malam hari berisiko tinggi terjadinya penyebaran Covid-19. Kemudian point selanjutnya masyarakat dilarang mengadakan kegiatan malam tasyakuran dan lomba Agustusan di kampung atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Terakhir adalah agar disosialisasikan larangan tersebut serta dilakukan pengawasan di wilayah Surabaya.
Terpisah ketika dikonfimasi Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan membenarkan adanya surat edaran ini. "Iya untuk mengantisipasi timbulnya cluster baru," singkatnya.
Adanya surat edaran ini mendapat tanggapan dari Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna. Dia mengaku sempat kaget dan sedih.
Menurutnya, jika kegiatan HUT RI dengan tetap menerapkan protokol kesehatan tentu diperbolehkan. “Memang apa bedanya kegiatan HUT RI sebelum pandemi dan pada saat pandemi,” ujarnya.
Baca Juga : Poster New Normal Karya 6 Juara Bakal Dipajang di Seluruh Kota Mojokerto
Ayu menyampaikan paling tidak dengan doa bersama adalah bentuk rasa syukur. “Setiap hari mereka doa sendiri sendiri, tetapi kalau doa bersama bersyukur tentang kemerdekaan secara Pancasilalis kalau itu tidak diperbolehkan amat sangat menyedihkan buat kami,” lanjut dia.
Sebab itu pihaknya meminta kepada Pemkot agar bisa memilah jangan sampai menganggap itu sebagai perang demokrasi. Apalagi sebentar lagi menghadapi Pilkada serentak 2020. “Ini tidak ada kaitannya dengan hal itu (Pilkada),” tegasnya.
“Kami sangat menyayangkan sekali harusnya regulasi ada solusi,” imbuh Ayu.