Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, melaunching Kartu Identitas Anak (KIA) di gedung serba guna Rato Ebuh Bangkalan, Jumat (07/08/2020).
Kartu identitas khusus anak di bawah umur 17 tahun ini akan menjadi kartu pengganti Kartu Identitas Kependudukan (KTP).
Baca Juga : Usai Didemo PMII, Komisi D akan Kawal PIP hingga Penerima Pegang Kartu ATM
Kepala Dispendukcapil Zakariya mengatakan, syarat untuk mendapatkan kartu KIA ini cukup mudah tidak seperti syarat membuat KTP, artinya tidak perlu melakukan sidik jari dan foto ke lokasi.
"Syaratnya cukup akta kelahiran, foto copy KTP orang tua dan foto 3x4, jadi kalau yang umur 0-5 tahun tidak perlu pakai foto tapi kalau untuk umur 5-17 tahun minus 1 hari itu pakai foto," ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Selain itu, pihaknya menyebutkan jumlah anak di bawah umur yang tercatat di Bangkalan sebanyak 268 ribu sedangkan kartu KIA yang tercetak masih 5 ribu kartu.
"Jadi masih cukup banyak sisanya yang belum mengurus kartu KIA di Bangkalan, mudah-mudahan setelah lauching ini nanti pas membludak," kata dia.
Kartu KIA ini kata dia, akan menjadi pengganti KTP, artinya jika nanti anak sudah berumur di atas 17 tahun secara otomatis akan jadi KTP.
"Untuk cetak kartunya nanti di MPP (Mal Pelayanan Publik)," imbuhnya.
Baca Juga : Hingga Juli Masih Ada Anggaran Pemkot Batu Mengendap Rp 545,9 miliar
Senada dengan itu, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan, kartu KIA ini untuk anak di bawah usia 17 tahun.
"Jadi ini untuk pendataan terhadap anak di usia dini ya agar semuanya bisa tercover," ucap Ra Latif sapaan lekatnya.
Adapun peruntukan KIA ini nanti bisa dipergunakan untuk masuk ke lembaga pendidikan, baik dari TK, SD hingga SMP.
"Sehingga, seumpama nanti ada bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah anak di usia dini itu sudah memiliki usia yang jelas by name by addresnya begitu," tutupnya.