free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sanksi Nyapu Jalan Menanti Warga Sumenep yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Aug - 2020, 17:56

Placeholder
Bupati Sumenep A. Busyro Karim didampingi Dandim 0827 dan Kapolres Sumenep sewaktu meresmikan kampung tangguh (Foto: Syaiful Ramadhani/JatimTIMES)

Pemerintah Kabupaten Sumenep akan memberlakukan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan, dan lainnya.

Hal ini guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga : Pemilihan Ketua AKD Diduga Sarat Kepentingan Politik Pilkada Sumenep

Dalam Inpres itu, masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, dan berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Bupati Sumenep A. Busyro Karim mengatakan, sebagai langkah awal Pemkab akan berkordinasi dengan TNI dan Polri untuk ikut andil dalam bersosialisasi kepada masyarakat selama sebulan lamanya.

Sosialisasi tahap pertama selama 15 hari terhitung sejak, Kamis 06 Agustus 2020 yakni sosialisasi memakai masker dan selanjutnya 15 hari berikutnya diadakan sosialisasi mencuci tangan dan jaga jarak kepada masyarakat.

"Manakala mendapatkan masyarakat tidak memakai masker, maka sanksinya berupa kerja sosial seperti menyapu atau membersihkan sampah. Itu berlaku selama 15 hari," kata Bupati Busyro.

"Apabila masyarakat tetap tidak disiplin memakai masker dengan sanksi sosial tersebut. Tentu saja, kami akan memberikan sanksi kedua yakni bagi perorangan adalah denda administrasi, sedangkan bagi pengusaha adalah penghentian atau penutupan sementara," tambah bupati dua periode ini.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Retribusi Pelayanan Kesehatan di Malang Menyusut Rp 328,4 Juta

Guna suksesnya sosialisasi Inpres ini, Pemkab Sumenep bakal melibatkan kaum perempuan dari berbagai organisasi, terutama dalam lingkungan keluarga. Sehingga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya memakai masker di tengah pandemi Covid-19.

"Kaum ibu-ibu ini diharapkan mampu berpartisipasi aktif dalam membangun kesadaran keluarga dan masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat beraktivitas di luar rumah," harapnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Nurlayla Ratri