free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anggaran Rasionalisasi Sisa Rp 256 Miliar, Sekda Kabupaten Malang: Nanti Dikembalikan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

06 - Aug - 2020, 03:20

Placeholder
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat saat ditemui awak media di sela-sela agendanya di Pendopo Agung Kabupaten Malang. (Foto: Dok. JatimTimes)

Anggaran rasionalisasi dan refocusing untuk percepatan penanganan Covid-19 dari masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Malang, bila terdapat sisa akan dikembalikan kembali untuk melanjutkan program kerja yang sempat terhambat. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa dari total anggaran yang telah di alihkan untuk penanganan percepatan pandemi Covid-19 di Kabupaten Malang hanya terpakai sebesar Rp 115 miliar.

Baca Juga : Semester Awal 2020, PAD Kota Malang Turun Rp 165 Miliar

"Anggaran rasionalisasi dan refocussing dari OPD mencapai Rp 371 miliar. Yang terpakai untuk penanganan Covid-19 hanya Rp 115 miliar dan sisanya akan dikembalikan," ungkapnya ketika ditemui awak media, Rabu (5/8/2020).

Pengembalian tersebut tidak serta merta langsung dikembalikan kepada masing-masing OPD. Akan tetapi terdapat proses PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang yang berlangsung pada bulan Agustus ini. 

Wahyu melanjutkan, bahwa terkait program-program yang dapat menggunakan anggaran dari PAK yakni program dari masing-masing OPD yang bersifat PL (Penunjukkan Langsung). 

"Bisa digunakan untuk program OPD yang sifatnya PL (Penunjukkan Langsung, red). Masing-masing OPD tahu mana yang prioritas. Karena dengan waktu yang tersisa sebelum tutup tahun ini hanya kurang lebih 3 bulan saja," jelasnya. 

Program OPD yang bersifat penunjukkan langsung yakni proyek dari program masing-masing OPD yang anggaran pemakaiannya mulai Rp 200 juta ke bawah dan proses awal pengerjaan tidak melalui sistem lelang.

Lebih lanjut Wahyu menuturkan, bahwa dengan adanya pengembalian anggaran melalui sistem PAK, masing-masing OPD tidak disarankan untuk melanjutkan mega proyek yang bernilai miliaran rupiah. Karena anggaran yang nantinya tersisa hanya sedikit, untuk dibagikan ke masing-masing OPD.

Dirinya mencontohkan pembangunan mega proyek Mall Perizinan yang berada di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang di anggarkan akan menelan biaya sekitar Rp 10 miliar.

Baca Juga : Pembahasan PAK Dipercepat, Perangkat Daerah Diminta Ngebut

"Prioritasnya harus sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun lalu. Mall Perijinan dan lain-lain kan sulit. Jadi kita akan anggarkan lagi 2021," ungkapnya. 

Wahyu melanjutkan, beberapa mega proyek yang disarankan tak dilanjutkan tahun ini karena selain terkendala sisa anggaran juga waktu yang mepet dan hanya tersisa 3 bulan saja bagi masing-masing OPD. 

Sedangkan proses yang harus dilalui seperti proses lelang dan pengerjaan tidak dapat terselesaikan dengan waktu yang singkat. "Sekarang saja proses lelang masih satu setengah bulan. Terus penggarapannya ya pasti butuh waktu banyak dan itu tidak selesai," ujarnya.

Sementara itu, Wahyu menerangkan bahwa masih terdapat sisa dari anggaran yang dilakukan rasionalisasi dan refosusing, untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19 hingga akhir sebesar Rp 85 miliar. 

"Sisanya tinggal Rp 271 miliar, yang Rp 85 miliar untuk percepatan penanganan Covid-19 hingga bulan Desember nanti," terangnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana