free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pembahasan PAK Dipercepat, Perangkat Daerah Diminta Ngebut

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Yunan Helmy

05 - Aug - 2020, 18:52

Placeholder
Sidang paripurna di gedung DPRD Kota Malang (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) atau APBD-Perubahan Kota Malang tahun 2020 dipercepat. Agustus ini, pembahasan PAK harus sudah selesai. Sehingga, September mendatang, seluruh kegiatan dapat dikerjakan oleh seluruh perangkat daerah (PD).

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, pembahasan APBD-Perubahan harus dipercepat untuk segera memulihkan pendapatan asli daerah (PAD). Juga untuk memulihkan perekonomian Kota Malang selama pandemi covid-19.

Baca Juga : Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Malang per Juli Raup Rp 41 Miliar

"Saya minta perangkat daerah maksimal dan dewan mempercepat pembahasannya," kata Sutiaji usai melakukan rapat paripurna Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan PPAS-APBD) Tahun Anggaran 2020, Rabu (5/8/2020).

Sutiaji berharap, masing-masing perangkat daerah  bisa ngebut mengerjakan setiap rencana pembangunan yang dibuat dalam PAK. Dia berjanji akan memberi apresiasi kepada setiap kepala perangkat daerah (PD) bila sesuai target. Sementara, jika tak memenuhi target, bukan tidak mungkin akan dilakukan mutasi kepada kepala PD yang berkaitan.

Sutiaji juga menyampaikan, masing-masing PD telah menerapkan target penyerapan anggaran 90 persen sampai 100 persen selama PAK. "Akan dilakukan evaluasi dan dilihat seperti apa lelang kinerjanya," ucapnya.

Sementara itu, selama satu semester pertama 2020, serapan anggaran Pemerintah Kota Malang di masing-masing perangkatt daerah  jika dirata-rata adalah 51 persen. Serapan paling besar adalah 56 persen dan terendah 18 persen di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB). "Itu karena proses SPJ," kata Sutiaji.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menegaskan, seluruh perangkat daerah harus maksimal dan ngebut dalam melaksanakan pembangunan. Sehingga, serapan di akhir tahun anggaran dapat lebih maksimal.

Baca Juga : Dewan Desak Sertifikasi Aset Dipercepat, Wali Kota Malang: Tergantung Kemampuan BPN

"Perangkat daerah harus lari kencang agar pemulihan ekonomi juga lebih cepat. Kami optimistis akan itu," pungkas Made.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Yunan Helmy