free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kelakuan Jahat Kambuh, Residivis Curanmor asal Lumajang Balik ke Hotel Prodeo

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

06 - Aug - 2020, 02:15

Placeholder
Angga Prasetya, Residivis curanmor yang kembali ditangkap (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Unit Resmob Polresta Malang Kota membekuk seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku bernama Angga Prasetya (29), warga Dusun Krajan, Kelurahan Sumberwuluh, Kabupaten Lumajang.

"Pelaku ini memang residivis, sudah tiga kali beraksi pasca bebas. Dulunya ditahan di Rutan Kota Malang pada 2017. Dia baru bebas pada Februari 2020 lalu, ikut program asimilasi," beber Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, (5/8/2020).

Baca Juga : 2 Menit, Aksi Sejoli Curi Motor di Masjid Terekam CCTV

Sebelum tertangkap, pelaku kembali kambuh beraksi mencuri motor Kawasaki Ninja di Jalan Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Saat itu, pelaku beraksi bersama seorang temannya berinisial VP.  Keduanya memang sengaja mencari sasaran dengan berkeliling di berbagai lokasi. Dan ketika melintas di Jalan Bendungan Sutami, pelaku melihat sebuah sepeda motor diparkir di depan rumah.

Dari situ pelaku Angga Prasetya langsung mendorong motor tersebut dibantu dengan VP menjauh dari rumah korban. Begitu dirasa aman, pelaku selanjutnya merusak kunci kontak dan membawa motor tersebut kabur.

"Posisi motor korban tidak terkunci stang. Sehingga tersangka mengambil motor korban dengan cara didorong menjauhi rumah korban. Dibantu dengan temannya yang masih DPO ini," jelasnya.

Baca Juga : FIB Unair Tak Akan Lindungi Pelaku Pelecehan Seksual "Bungkus Kain Jarik"

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapati identitas pelaku. Dari situ petugas langsung berupaya menangkap pelaku. "Pelaku ini ditangkap di kos-kosannya Jalan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Sabtu (18/7/2020)," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus kembali ke hotel prodeo lagi. Pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman lima tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya