free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dewan Desak Sertifikasi Aset Dipercepat, Wali Kota Malang: Tergantung Kemampuan BPN

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Aug - 2020, 22:56

Placeholder
Ilustrasi (Istimewa).

Dewan desak Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan sertifikasi terhadap aset daerah yang belum memiliki sertifikat. Karena sampai saat ini, masih ada ribuan aset milik Pemkot Malang, terutama tanah dan bangunan yang belum bersertifikat.

Legislatif juga mendorong Pemkot Malang membentuk satgas khusus untuk melakukan pendataan terhadap aset daerah. Sehingga bisa dilakukan percepatan proses sertifikasi dengan menggandeng pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga : Awali Kegiatan Bedah Rumah, Wali Kota Kediri Turunkan Genting

Menanggapi itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan jika selama ini Pemkot Malang telah memiliki kepala bidang yang mengurus tentang aset daerah. Di mana pendataan juga terus dilakukan dan diusahakan untuk selalu dilakukan sertifikasi.

"Kalau sertifikasi tergantung kemampuan BPN," katanya.

Menurutnya, BPN sebelumnya menyampaikan jika kemampuan melakukan sertifikasi aset daerah Kota Malang setiap tahunnya adalah 300 sertifikat. Itu sebabnya, ribuan aset daerah Kota Malang tak langsung disertifikasi secara langsung di tahun yang sama.

"Karena yang diurusi BPN bukan hanya aset daerah, tapi juga aset pribadi masyarakat," tambahnya.

Lebih jauh pria berkacamata itu menyampaikan jika Pemerintah Kota Malang siap menganggarkan dana untuk ribaun aset tanah yang berlum tersertifikasi. Dengan catatan, BPN memastikan dan memberi rambu-rambu hijau jika sertifikasi bisa dilakukan di tahun anggaran tersebut.

"Kalau bisa tiga ribu (sertifikat) ya kami anggarkan," tambah politisi Demokrat itu.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, dalam pantauan legislatif saat ini banyak aset yang dikuasai pihak ke tiga. Sehingga dewan menyarankan agar Pemkot Malang segera membentuk Satgas khusus untuk melakukan pemetaan terhadap beberapa aset daerah yang belum bersertifikat.

"Selama ini aset Pemkot banyak di kawasan perumahan. Itu rawan dijadikan sebagai fasum fasos oleh pengembang. Seperti untuk taman ataupun jalan, padahal fasum fasos harusnya disediakan sendiri oleh pengembang," katanya.

Baca Juga : Percaya Diri Klaim Surabaya Zona Hijau Covid-19, Wali Kota Risma Halu?

Made menyebut, dari sekitar tujuh ribu aset milik Pemkot Malang, baru sekitar seribu aset saja yang sudah bersertifikat. Sementara Pemkot Malang selama ini hanya menargetkan 100 sertifikat per tahunnya.

Padahal, lanjutnya, pengurusan sertifikat harusnya bisa lebih dari itu. Dia pun mendorong agar Pemkot Malang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga tim profesional.

"Dewan juga akan terlibat untuk mengawasinya," tegas Made.

Pria asal Pulau Dewata itu menyampaikan jika pembentukan Satgas harus segera dilakukan. Dia juga berharap Pemkot Malang serius dengan beberapa pemetaan dan rekomendasi yang telah diusulkan dewan berkaitan dengan aset daerah yang belum bersertifikat.

"Karena ini harus digarap serius," pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni