Belasan warga Desa Besole Kecamatan Besuki menggruduk kantor DPRD Tulungagung. Mereka terdiri dari warga, anggota BPD dan tokoh masyarakat desa setempat.
Kedatangan mereka untuk mengadukan proses tukar guling tanah kas desa yang dinilai melanggar peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga : Ranperda Tugu Aneka Usaha Ditarget Rampung Bulan Ini, Cuma Ada 9 Usaha yang Bisa Dikelola
Kedatangan mereka diterima oleh ketua Komisi A DPRD, Gunawan serta anggotanya. Mereka langsung diarahkan ke Graha Wicaksana untuk dilakukan dialog.
Salah satu tokoh masyarakat, Siswanto memaparkan proses tukar guling yang dinilai melanggar aturan.
“Tanah kas desa yang ditukar guling peruntukannya untuk rumah tempat tinggal perorangan atau pribadi. Ini bertentangan dan melanggar pasal 32 Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,” ujarnya.
Dasar dari tukar guling juga dinilai bermasalah sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2016 proses tukar guling tanah kas desa harus izin ubernur.
Rekomendasi tukar guling yang seharusnya ditandatangani oleh gubernur, namun dalam proses ini hanya berdasarkan rekomendasi bupati.
“Kami pun mempertanyakan aprsal yang telah dilakukan dalam proses tukar guling tanah kas desa. Masalahnya penilaian aset yang dilaporkan pada tanggal 28 Desember 2016 tidak bisa digunakan untuk proses tukar guling pada tahun 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 02/PMK.06/2008 hasil penilaian sudah kedaluwarsa karena masa berlakunya sampai tanggal 27 Desember 2017,” paparnya.
Pihaknya juga memaparkan masalah lainnya. Namun 3 masalah yang disebutkan di atas merupakan masalah pokok tukar guling ini.
Baca Juga : Parkir Kembali Disorot, Wali Kota Sutiaji Sebut Potensi Rp 52 Miliar Acuan Tahun 2011
“Kami pun sudah berkirim surat kepada DPMD dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.
Menanggapi aduan ini, Ketua Komisi A DPRD, Gunawan akan mempertemukan perwakilan warga dan Pemdes Besole dengan pihak Pemkab Tulungagung seperti, Sekda Tulungagung, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami belum bisa memutuskan terkait persoalan ini. Kami hari ini baru menerima aduan dari satu pihak saja (tokoh masyarakat Desa Besole. Nanti kami cross check (pemeriksaan silang) juga dengan eksekutif,” tuturnya.
Rencananya, pertemuan antara tokoh masyarakat Desa Besole dan pihak eksekutif akan digelar oleh Komisi A DPRD Tulungagung setelah mereka melakukan audiensi atau pertemuan dengan pihak eksekutif.
Gunawan berjanji Komisi A DPRD Tulungagung akan sesegera mungkin menyelesaikan masalah tukar guling tanah kas Desa Besole. “Banyak surat aduan masuk di Komisi A, tetapi kami akan dahulukan yang persoalan tukar guling tanah kas Desa Besole. Ini prioritas untuk diselesaikan,” ucapnya.