free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ranperda Tugu Aneka Usaha Ditarget Rampung Bulan Ini, Cuma Ada 9 Usaha yang Bisa Dikelola

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Yunan Helmy

02 - Aug - 2020, 19:21

Placeholder
Sidang paripurna beberapa saat lalu. (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tugu Aneka Usaha (Tunas) ditarget rampung Agustus ini. Saat ini, draf ranperda telah dikirim dan dibahas oleh bagian hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk dilakukan evaluasi.

Dalam waktu dekat, draf yang selesai dievaluasi itu akan  dikirimkan kembali ke DPRD Kota Malang. Sehingga dapat langsung ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Baca Juga : Jabatan Kosong, Wali Kota Malang Minta Dewan Segera Sahkan Ranperda Tugu Aneka Usaha

 

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, draf Ranperda Tunas telah dikirimkan ke Bagian Hukum Pemprov Jatim pada Januari 2020. Agustus ini, ranperda itu ditargetkan sudah dikembalikan ke DPRD Kota Malang.

"Kalau sudah dievaluasi Pemprov Jatim, saya rasa prosesnya akan lebih cepat. Jadi, Agustus ini harus sudah jadi perda," ucapnya.

Made menjelaskan, dari sekitar 21 jenis usaha yang diajukan, legislatif telah memangkasnya. Saat ini, total tinggal sembilan sub-sektor atau jenis usaha saja yang bisa dikelola  Tugu Aneka Usaha dan tercatat dalam draf Ranperda Tugu Aneka Usaha. Di antaranya pengelolaan parkir hingga pengelolaan rumah potong hewan (RPH) yang selanjutnya menjadi bagian dari Tugu Aneka Usaha. 

Sedangkan beberapa jenis usaha lainnya dipangkas untuk menyesuaikan dengan kewenangan yang memang melekat pada Pemerintah Daerah Kota Malang. "Ada beberapa yang memang tidak boleh dikelola oleh BUMD," kata Made.

Lebih jauh Made menyampaikan, rencananya, modal awal yang akan disuntikkan kepada Tugu Aneka Usaha adalah  Rp 12,5 miliar. Namun setelah dilakukan refocusing akibat pandemi covid-19, maka anggaran saat ini tersisa Rp 6,5 miliar.

"Kalau Ranperda Tugu Aneka Usaha belum disahkan Agustus, maka anggaran modalnya akan jadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa," imbuhnya.

Baca Juga : Banyak Jabatan Kosong, Dewan Dorong Pemkot Malang Segera Ambil Sikap

 

Ketika Perda Tugu Aneka Usaha telah disahkan, Made menegaskan agar Pemkot Malang memastikan setiap potensi pendapatan lebih ditingkatkan lagi. Sehingga, rencana yang ditetapkan dapat berjalan maksimal dan meningkatkan pendatapan asli daerah (PAD).

"Pasti akan terus kami evaluasi. Jika pendapatannya belum juga maksimal, maka modal usaha lebih baik ditarik dan digunakan untuk lainnya," tandas politisi PDI Perjuangan itu.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Yunan Helmy