free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Raperda Diduga Plagiasi, Pansus DPRD Lamongan Jalan Terus

Penulis : Numan Suhadi - Editor : Yunan Helmy

04 - Aug - 2020, 14:45

Placeholder
ist

Kontroversi terkait pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda)  di Kabupaten Lamongan sampai saat ini masih menjadi bola panas di DPRD kabupaten Lamongan. Raperda itu antara lain raperda RTRW (rencana tata ruang wilayah) 2020-2040, RIPI, RDTR BWP (rencana detail tata ruang bagian wilayah Paciran) 2020-2040.

Aktivis PC PMII Lamongan Falahudin menyebutkan beberapa kontroversi dalam raperda-raperda  tersebut. Antara lain cacat hukum karena penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ditemukannya redaksi yang plagiasi dari kabupaten lain. Juga tidak sesuai dengan peta geografis yang berpotensi melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam dan sumber daya manusia Kabupaten Lamongan serta hanya menguntungkan investor.

Baca Juga : Bamus DPRD Pamekasan Jadwalkan Interpelasi terhadap Bupati

Namun, sikap berbeda ditunjukkan Ketua Pansus Satu Mahfud. Saat dihubungi Lamongan Times, dia menyatakan bahwa pansus masih membahas raperda tersebut. 

Ketika ditanya soal raperda tersebut hanya menguntungkan investor, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dengan singkat menjawab, “Silakan saja mahasiswa mempersepsikan ini dan itu.”

Sedangkan saat ditanya soal plagiasi raperda apakah menjadi masalah serius,  Mahfud menjawab, "Ya tunggu sajalah hasilnya."

Sebelumnya, sudah tiga kali Mahasiswa Lamongan Melawan yang merupakan gabungan dari PMII, HMI, GMNI, Fornasmala turun jalan memprotes pembahasan raperda tersebut. Hingga kemudian, Pansus Satu menyelenggarakan public hearing yang kedua (24/7/2020) dengan mengundang elemen mahasiswa dan masyarakat yang tidak setuju dengan raperda tersebut.

Dalam public hearing itu, terdapat lebih dari 20 elemen yang hadir di ruang rapat banggar. Mulai unsur mahasiswa (GMNI, PMII, IMM, HMI), LSM, akademisi, ormas, Madani Institute, LP3M, advokat hingga camat Paciran dan empat kepala desa yang terdampak langsung oleh raperda tersebut. Sebagian besar meminta  materi raperda RTRW tidak dulu dilanjutkan untuk dibahas oleh pansus dengan cara dikembalikan kepada eksekutif.

Baca Juga : Di Bawah Tangan Dingin Ady Kriesna, Golkar Bisa Melesat

Sebagaimana  diketahui, Pansus Satu membahas tiga raperda. Yaitu pendidikan karakter anak, RTRW Kabupaten Lamongan tahun 2020-2040, serta rencana detail tata ruang bagian wilayah Paciran tahun 2020-2040. Hanya raperda tentang pendidikan karakter anak yang murni inisiatif dari dewan. Sedangkan yang kedua adalah inisiatif dari eksekutif.

 


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Numan Suhadi

Editor

Yunan Helmy