free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Domisili Calon Kades Dihapus, tapi Raperda Pilkades 2021 Tekankan Ber-KTP Bangkalan

Penulis : Imam Faikli - Editor : Yunan Helmy

04 - Aug - 2020, 03:10

Placeholder
Akhmad Ahadiyan Hamid S, kepala Dinas DPMD Bangkalan

Menuju Plpemilihan kepala desa (pilkades) 2021, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan memenuhi panggilan Komisi A DPRD Bangkalan, Senin (03/08).

Pemanggilan itu menindaklanjuti hal yang spesifik terhadap peraturan bupati (perbup) terkait pilkades 2021 yang akan diikuti oleh 140 desa di Kabupaten Bangkalan mendatang.

Baca Juga : Pedagang Pasar Kota Batu Direlokasi Bulan Ini ke Stadion Brantas

Akhmad Ahadiyan Hamid S, kepala Dinas DPMD Bangkalan, mengungkapkan, rancangan peraturan daerah (raperda) menyebut bahwa calon kepala Desa untuk tahun 2021 boleh dari berbagai daerah alias  tidak harus dari desa domisili.

"Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa semisal di Burneh lalu calonnya dari Jakarta, itu tidak masalah," ujarnya.

Namun, kata Di'ed -sapaan akrab Akhmad Ahadiyan Hamid, sesuai dengan hasil hearing kemarin bersama dewan,  domisilinya tetap bebas, tetapi kalau bisa  KTP-nya  tetap di Bangkalan. "Agar tidak terlalu membeludak calonnya dari luar," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya menyebutkan, yang menjadi penghambat pada pilkades 2014 lalu salah satu desa tidak membentuk panitia pemilihan kepala desa (P2KD).

Berbeda denga pilkades yang akan datang, Di'ed menegaskan, jika tidak membentuk panitia pemilihan, dalam tenggang waktu tiga bulan, akan diambil alih oleh kabupaten. "Karena disinyalir salah satu desa di kabupaten Bangkalan ini ada yang tidak akan membentuk P2KD," katanya.

Baca Juga : Idul Adha, Pemkot Blitar Salurkan 36 Ekor Hewan Kurban

Sementara itu, terkait syarat pendidikan, dia menyebutkan minimal punya ijazah SMP dengan usia minimal 25 tahun. "Itu minimal di hari H ya. Semisal hari H bulan Juli tanggal 15, terus tanggal lahirnya 16 Juli, ya tidak bisa. Meskipun kurang sehari, tetap tidak bisa," tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Mujiburrohman mengatakan, terkait raperda pilkades, poinnya hanya satu, yakni perihal domisili. "Sebetulnya gugurnya domisili di MK itu kan sudah jelas. Jadi, itu di hapus," ucapnya.

Cuma, kata dia, yang perlu diperhatikan pihaknya adalah menambahkan di poin domisili tersebut dengan redaksi harus KTP Bangkalan. "Jadi, intinya tidak harus desa setempat namun tetap satu kabupaten," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Yunan Helmy