Hiruk pikuk amburadulnya struktur Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang menyebabkan panasnya suhu politik antara eksekutif dan legislatif sedikit banyak diselesaikan oleh Bupati Jember Faida setelah menandatangani SK Kenaikan Pangkat bagi 1.624 ASN, Senin (3/8/2020).
Penyerahan SK yang dilakukan secara daring dan luring (luar jaringan) itu pun sekaligus menjawab keraguan publik tentang polemik KSOTK di Pemkab Jember yang sulit dibenahi lagi.
Baca Juga : 9 Paket Proyek Tender Gunakan DAK Batal, Ini Rinciannya
Dengan terbitnya SK kenaikan pangkat tersebut, kata Faida, menandakan KSOTK di Pemkab Jember (sudah) tidak ada masalah.
"Kami sampaikan sebelumnya bahwa Bupati Jember telah menandatangani ribuan SK kenaikan pangkat," tegasnya yang menyebut KSOTK yang dipermasalahkan oleh DPRD Jember itu sudah klir.
Mengimplementasikan semangat "Tegak Lurus", Faida menegaskan, proses pengangkatan ASN tidak dikenakan biaya. Semua pengurusannya telah dibiayai APBD Kabupaten Jember dan diserahkan langsung oleh bupati.
Baca Juga : Pedagang Pasar Kota Batu Direlokasi Bulan Ini ke Stadion Brantas
Dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Jember tercatat, ada 924 guru yang mendapatkan kenaikan pangkat. Kemudian, 27 tenaga kesehatan, 589 ASN di OPD selain kecamatan, dan 84 ASN di kecamatan. Sehingga total terdapat 1.624 orang yang mendapatkan SK yang tersebar di sejumlah OPD.