Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang minuman beralkohol (Minol) telah selesai dievaluasi. Dalam waktu dekat, Ranperda yang sudah disusun sejak tahun 2019 itu akan segera disahkan.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, Ranperda Minol salah satunya membahas tentang aturan perniagaan minol itu sendiri. Setelah dievaluasi, Ranperda tersebut memperbolehkan dilakukan proses jual beli minol.
Baca Juga : Jabatan Kosong, Wali Kota Malang Minta Dewan Segera Sahkan Ranperda Tugu Aneka Usaha
"Tapi semuanya ada aturannya. Jadi tidak semua bisa berjualan minol," katanya.
Made menyebut, beberapa kawasan khusus yang diperbolehkan menjual minol sepenuhnya akan diatur dalam Perda tersebut. Salah satu persyaratannya sebagaimana tercatat dalam Ranperda itu adalah penetapan wilayah.
Di mana perniagaan minol hanya boleh dilakukan untuk kawasan yang tidak berdekatan dengan pusat ibadah, hingga pusat pendidikan. Selain itu, jenis minol yang boleh dan tidak diperjualbelikan juga akan diatur lebih mendetail.
Lebih jauh politisi PDI-Perjuangan itu menyampaikan, ketika Ranperda Minol disahkan sebagai Peraturan Daerah, maka secara otomatis moratorium minol yang dibuat Wali Kota Malang tidak akan berlaku kembali.
"Kita merupakan Kota Pendidikan, sekaligus Kota Wisata. Maka itu juga harus menjadi perhatian," terang Made.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Minol Kota Malang, Rokhmad menyampaikan, dalam Perda Minol yang baru itu, tak semua pengusaha bisa menjual minol. Karena hanya beberapa perusahaan tertentu seperti hotel berbintang, restoran atau cafe, dan bar saja yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol tersebut.
"Jika peredaran minol terus dimoratorium itu juga susah. Karena Kota Malang penduduknya juga beragam dan memiliki pandangan tersendiri terhadap minol. Tapi aturan ini dibuat agar peredarannya dibatasi, dan nggak dikonsumsi sembarangan di pinggir jalan misalnya," katanya.
Baca Juga : Warning bagi Camat di Malang, Bupati Bakal Mutasi jika Tak Becus Tangani Covid
Selain itu, jarak tempat penjualan minol akan diatur lebih ketat lagi. Dalam ranperda tersebut dijelaskan jika lokasi penjualan minol tak boleh berdekatan dengan tempat beribadah dan lembaga pendidikan.
Sementara untuk perusahaan atau tempat jual minol yang kini berdekatan dengan tempat ibadah atau lembaga pendidikan nantinya akan disarankan dan diminta untuk pindah.
"Untuk jarak kemarin masih jadi perdebatan, sementara disepakati 500 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah," tambah politisi PKS itu.
Lebih jauh dia menyampaikan, dalam ranperda minol juga disebutkan jika minol yang diedarkan hanya pada kualifikasi tertentu saja. Di dalamnya diatur kategori A hingga D untuk menentukan kadar alkohol yang boleh disediakan.
Di dalamnya juga dibahas secara mendetail berkaitan dengan sanksi yang diberikan bagi yang melanggar. Mulai dari tipiring hingga denda maksimal Rp 50 Juta.