free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jabatan Kosong, Wali Kota Malang Minta Dewan Segera Sahkan Ranperda Tugu Aneka Usaha

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Dede Nana

01 - Aug - 2020, 22:02

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).

Jabatan Direktur Utama PD RPH Kota Malang masih mengalami kekosongan. Saat ini, jabatan tertinggi di PD RPH dijabat oleh Plt yang juga menjadi pengawas perusahaan milik daerah tersebut.

Hal itu menjadi sorotan bagi DPRD Kota Malang. Legislatif menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera mengisi kekosongan jabatan tersebut. Sehingga peran dari setiap pemimpin di masing-masing perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat berjalan maksimal.

Baca Juga : Parkir Kembali Disorot, Wali Kota Sutiaji Sebut Potensi Rp 52 Miliar Acuan Tahun 2011

Menanggapi itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, PD RPH telah direncanakan menjadi salah satu bagian dari Tugu Aneka Usaha. Sedangkan saat ini, proses penggarapan Ranperda Tugu Aneka Usaha (Tunas) sudah hampir rampung.

"Ketika ditetapkan sebagai Direktur Utama, tak menutup kemungkinan nanti SDM tak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan Tunas," katanya.

Hal itu menurutnya menjadi salah satu pertimbangan tersendiri. Sehingga sampai saat ini kursi Direktur Utama PD RPH tetap dijabat oleh Plt. Dia pun meminta agar legislatif segera mengesahkan Ranperda Tunas untuk ditetapkan sebagai Perda.

Dengan begitu, lanjutnya, penetapan Direktur Utama akan dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Selanjutnya perusahaan dapat bekerja sebagaimana tugasnya.

"Ranperda Tunas agar segera diselesaikan dan ditetapkan sebagai Perda," terang pria berkacamata itu.

Baca Juga : Tersangka sejak 2018, Makelar Proyek-Proyek di Kabupaten Malang Akhirnya Ditahan KPK

Sebagai informasi, Perumda Tunas sejak awal direncanakan sebagai transformasi dari PD RPH Kota Malang. Setidaknya ada 21 unit usaha yang direncanakan kemudian diklasifikasikan pada tiga koor besar. Ketiganya adalah divisi agribisnis, properti, serta penyewaan aset dan penunjang lain.

Namun dalam proses pembahasan, tak semua unit usaha yang ada di dalamnya disetujui oleh legislatif. Belakangan, hanya ada sembilan unit usaha saja yang disetujui. Alasannya, ada beberapa unit usaha yang dinilai Dewan tidak harus dikerjakan oleh Pemkot Malang. Melainkan bisa lebih dimaksimalkan untuk mendukung perkembangan perekonomian masyarakat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Dede Nana