free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tersangka sejak 2018, Makelar Proyek-Proyek di Kabupaten Malang Akhirnya Ditahan KPK

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Jul - 2020, 17:23

Placeholder
Tersangka Eryck Armando Talla (baju tahanan) saat sesi rilis KPK (Foto : Istimewa)

Kasus korupsi yang menyelimuti jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali bergulir. Setelah dua tahun silam Bupati Malang Rendra Kresna terjerat kasus suap gratifikasi, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan rekanan proyek-proyek di Kabupaten Malang. 

Kamis (30/7/2020) malam, KPK mengamankan seorang tersangka yang dianggap sebagai orang kepercayaan dari Bupati Malang Rendra Kresna tersebut.

Baca Juga : Disetujui Jadi Perda, Dewan Beri Catatan Merah untuk Pertanggungjawaban APBD 2019

”Setelah penyidikan dan pemeriksaan 75 orang saksi, hari ini (Kamis 30/7/2020) kami melakukan penahanan terhadap tersangka EAT (Eryck Armando Talla) yang merupakan orang kepercayaan dari RK (Rendra Kresna),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam sesi rilis, Kamis (30/7/2020) malam.

Menurut Alexander, Eryck sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Rendra sejak 10 Oktober 2018 silam. Eryck berstatus tersangka setelah dianggap terlibat dalam suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan, di Kabupaten Malang pada tahun anggaran 2011.

”Tersangka EAT (Eryck) ditahan selama 20 hari dan terhitung sejak hari ini (Kamis 30/7/2020) hingga 18 Agustus 2020 di rutan kelas 1 Jakarta Timur,” ucap Alexander. 

Dia juga mengatakan jika sebelum melakukan penahanan, Eryck sudah menjalani Rapid Test dan dinyatakan non-reaktif Covid-19.

Dari hasil pendalaman penyidik, Eryck merupakan kontraktor dan memiliki berbagai perusahaan. Di antaranya adalah CV Thalita Abadi dan PT Antigo Agung Pamenang yang beroperasi sejak tahun 2010-2015 silam.

Alexander menjelaskan, jika kasus suap dan gratifikasi keduanya diduga berlangsung sudah sejak tahun 2010 lalu. Ketika itu Rendra yang menjabat sebagai Bupati Malang meminta Eryck untuk melakukan pengondisian barang dan jasa di Kabupaten Malang, yang dilakukan dengan sistem lelang.

”Mendapat permintaan tersebut, EAT (Eryck) melakukan pengkondisian lelang dari tahun 2011 hingga 2013,” ucap Alexander.

Selain itu, lanjut Alexander, atas perintah Rendra, Eryck juga mengumpulkan sejumlah dana yang merupakan hasil dari praktik gratifikasi.

”Tersangka EAT (Eryck) juga menerima gratifikasi berupa uang yang terkait dengan fee (biaya) dari para pemenang lelang, dan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2011 dan 2012,” jelas Alexander.

Fakta tersebut juga dikuatkan dengan barang bukti yang disita oleh KPK, yakni mulai dari keterangan para saksi, berkas dan surat, serta barang bukti elektronik milik Eryck.

Baca Juga : Target Pencapaian di Kompetisi Tinggi, Anggaran Pembinaan Atlet Dipotong

”Dari hasil penyidikan, EAT (Eryck) juga menerima sejumlah uang dari hasil pengondisian barang dan jasa di seluruh dinas Kabupaten Malang pada tahun 2011 hingga 2013, dengan jumlah fee (biaya) terhadap Bupati (Rendra, red) yang beragam,” ungkap Alexander.

Sejumlah uang gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang berkisar antara 7 hingga 15 persen itu, jika ditotal dari sejumlah dinas yang terkumpul mencapai nominal miliaran rupiah.

”Jumlah total gratifikasi hingga tahun 2010 sampai dengan 2018 mencapai kisaran Rp 7,1 miliar,” ucap Alexander.

Akibat perbuatannya, dijelaskan Alexander, tersangka Eryck dijerat dengan pasal yang juga disangkakan kepada Rendra. Yakni Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, Rendra Kresna yang terpilih menjadi Bupati Malang 2 periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021 ini harus menghentikan masa baktinya sebagai, lantaran terjerat kasus suap gratifikasi.

Pria yang akrab disapa Rendra ini divonis bersalah setelah Hakim Ketua Agus Hamzah pada sidang putusan 9 Mei 2019 lalu, menyatakan jika Bupati Malang non-aktif itu bersalah.

Hakim menjatuhkan vonis kurungan penjara enam tahun, serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Tidak hanya itu saja, Rendra juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp 4 miliar.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri