free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Perjudian Cap Jiki di Pasar Besar Kota Batu, Bandar Ditangkap

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

31 - Jul - 2020, 01:38

Placeholder
Tersangka saat mempraktikkan cara menggelindingkan bola saat rilis di Polres Batu, Kamis (30/7/2020). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

Perjudian cap jiki di Pasar Besar Kota Batu digerebek Polres Batu, Rabu (29/7/2020). Satu orang yang merupakan bandar perjudian ditangkap. 

“Mendapati informasi dari masyarakat terkait dengan perjudian cap jiki,  tim Polres Batu langsung ke lokasi. Saat petugas turun, para pejudi langsung kocar-kacir. Bisa diamankan satu orang tersangka,” ungkap Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama. 

Baca Juga : 2 Kali Mangkir dan Lari ke Jakarta, Pemilik Tambang Ilegal Ditangkap

Satu orang yang ditangkap itu merupakan bandar. Inisialnya AM (45), waga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. 

Dalam rilis pada Kamis (30/7/2020), AM memberi tahu cara melakukan perjudian cap Jiki itu. Dengan menggelindingkan salah satu bola di atas papan, bola itu berhenti orang yang meletakkan uang pada gambar tepat sasaran sehingga akan mendapatkan uang 10 kali lipat dari yang dijudikan.

“Modus menggunakan papan dakon, sudah ada gambar. Lalu digelindingkan bola pada papan sehingga berhenti pada gambar tertentu. Petaruh meletakkan uang pada gambar sehingga mendapat uang taruhan,” kata kapolres. 

“Dari bandar itu, polres mendapati barang bukti satu alas perlak, dakon cap jiki, empat bola, waterpass, dua karung, dan uang tunai Rp 212 ribu,” imbuhnya.

Adanya informasi perjudian  dari masyarakat itu juga dinilai sangat membantu. “Sebab Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan masyarakat,” tambah lulusan Akademi Polisi 2001 ini. 

Baca Juga : Kemas Pil Koplo Mirip Permen, Mertua-Menantu Diciduk Polisi

Akibat perbuatannya itu, AM dijerat ancaman hukuman selama 10 tahun dengan denda Rp 25 juta. “Hingga saat ini masih dilakukan pendalaman pemeriksaan,” terang kapolres.

AM sendiri menambahkan, aksinya itu sudah berlangsung selama satu tahun. Lantaran pandemi covid-19, judi cap jiki sempat terhenti. Dan baru berjalan lagi selama tiga minggu ini. “Baru buka tiga minggu. Setiap buka dapat sekitar Rp 500 ribu selama tiga jam,” ucapnya. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy