Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kemas Pil Koplo Mirip Permen, Mertua-Menantu Diciduk Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

29 - Jul - 2020, 15:46

Placeholder
Barang bukti pil koplo yang diamankan oleh Satreskrim Polsek Semboro (foto : istimewa / Jatim TIMES)

Modus terbilang baru terkait peredaran pil koplo, yaitu mengemasnya mirip permen, diungkap kepolisian sektor (Polsek) Semboro, Kabupaten Jember.

Polsek Semboro menciduk pengedar pil koplo dengan kemasan mirip permen bernama Mat Neri warga Desa Sidomulyo, Semboro. Tak hanya Mata Neri yang diciduk, tapi Agus yang tidak lain adalah mertuanya sendiri, harus berurusan dengan polisi. Hal ini setelah tim Satreskrim Polsek Semboro berhasil membekuk keduanya saat mengedarkan pil setan di desanya.

Baca Juga : Keuntungan Menggiurkan Bandar dan Pengedar Narkoba, Kepala BNN: Awasi Anak Anda!

Kanitreskrim Polsek Semboro Bripka Anton Wijaya, menyampaikan, modus pelaku dalam mengedarkan pil haram tersebut tergolong baru. Yakni setiap paket berisi 4 butir pil dibungkus dengan kertas rokok warna-warni, sehingga sekilas bungkusan tersebut seperti permen.

“Modus pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan membungkus pil-pil tersebut dengan kertas rokok yang warna-warni, sehingga seperti permen. Setiap paket atau bungkus berisi 4 butir. Aasannya mudah untuk menjualnya,” ujar Anton Wijaya.

Anton melanjutkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 500 pil koplo yang siap edar. “Saat ini kami sedang melakukan pengembangan, dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Diciduknya mertua dan menantu pengedar pil koplo dengan kemasan mirip permen ini, membuat mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana