Beberapa waktu terakhir sering terjadi pemadaman listrik di wilayah Tulungagung secara mendadak dan tanpa pemberitahuan. Padahal tak ada angin tak ada hujan, listrik tiba-tiba mati.
Usut punya usut, pemadaman mendadak yang terjadi ternyata disebabkan layang-layang yang nyangkut di kabel PLN.
Baca Juga : Ada 30 Tenaga Kesehatan di Pamekasan Positif Terjangkit Virus Corona
Manajer ULP PLN Tulungagung Timbar Imam Priyadi mengatakan, selama Juli 2020 ini, setidaknya sudah terjadi sembilan kali ledakan di jaringan penyulang metropole. Semuanya disebabkan layang-layang yang nyangkut di kabel PLN.
“Empat kali terjadi ledakan malam hari dan lima kali terjadi siang hari. Semuanya karena layang-layang,” terang Timbar.
Kebanyakan layang-layang yang memicu ledakan itu berjenis sendaren atau gapangan. Jenis layangan ini sering ditinggal pemiliknya sehingga sering jatuh tanpa diketahui.
“Begitu ditinggal, ada perubahan angin, layang-layangnya turun dan pemiliknya tidak tahu. Kena jaringan listris, terjadi ledakan,” sambung Timbar.
Jika sudah terjadi pemadaman akibat layang-layang, butuh waktu untuk menyalakan listrik lagi. Awalnya petugas harus mencari titik di mana terjadi gangguan. Jika sudah ditemukan, membutuhkan waktu sekitar setengah jam untuk penanganannya.
Namun sering ada material yang bermasalah saat terjadi hubungan pendek. Jika demikian, petugas teknis harus mencari material pengganti lebih dulu. Belum lagi harus menunggu trafo agar kembali ke suhu normal.
“Saat trafo padam, dia tidak bisa langsung difungsikan. Tunggu suhu dingin, baru dinormalkan. Kalau langsung difungsikan, bisa rusak permanen,” kata Timbar.
PLN kesulitan untuk melacak pemilik layang-layang. Biasanya pemilik layang-layang berada jauh dari layang-layang itu.
Baca Juga : Tes Lamaran Kerja Hampir Dibubarkan Satpol PP, Gegara Ini!
Selama ini, baru satu pemilik layang-layang yang diketahui PLN. Itu pun masih berusia anak-anak.
“Kami kan tidak serta merta mengajukan tuntutan hukum karena dia masih anak kecil. Kami minta surat pernyataan tidak mengulangi di depan orang tua dan di depan kepala desa,” ungkap Timbar.
Timbar mengingatkan, jika terjadi pemadaman, bukan pemain layang-layang yang rugi. Tetapi semua pelanggan yang menikmati listrik. Karena itu, PLN gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk ke polisi, agar turut mengamankan ketenagalistrikan di Tulungagung.
Secara hukum, pemilik layang-layang bisa dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sebab, pemilik layang-layang telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terputusnya aliran listrik dan merugikan masyarakat. Ayat 2 dalam pasal 51 menyebut, pelaku diancam hukuman penjara maskimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.