free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Layang-Layang Picu 9 Ledakan di Tulungagung

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

29 - Jul - 2020, 01:06

Placeholder
ilustrasi layang-layang nyangkut di kabel PLN.

Beberapa waktu terakhir sering terjadi pemadaman listrik di wilayah Tulungagung secara mendadak dan tanpa pemberitahuan. Padahal tak ada angin tak ada hujan, listrik tiba-tiba mati.

Usut punya usut, pemadaman mendadak yang terjadi ternyata disebabkan layang-layang yang nyangkut di kabel PLN.

Baca Juga : Ada 30 Tenaga Kesehatan di Pamekasan Positif Terjangkit Virus Corona

 

Manajer ULP PLN Tulungagung Timbar Imam Priyadi mengatakan, selama Juli 2020 ini, setidaknya sudah terjadi sembilan kali ledakan di jaringan penyulang metropole. Semuanya disebabkan  layang-layang yang nyangkut di kabel PLN.

“Empat kali terjadi ledakan malam hari dan lima kali terjadi siang hari. Semuanya karena layang-layang,” terang Timbar.

Kebanyakan layang-layang yang memicu ledakan itu berjenis sendaren atau gapangan. Jenis layangan ini sering ditinggal pemiliknya sehingga sering jatuh tanpa diketahui.

 “Begitu ditinggal, ada perubahan angin, layang-layangnya turun dan pemiliknya tidak tahu. Kena jaringan listris, terjadi ledakan,” sambung Timbar.

Jika sudah terjadi pemadaman akibat layang-layang, butuh waktu untuk menyalakan listrik lagi. Awalnya petugas harus mencari titik di mana terjadi gangguan. Jika sudah ditemukan, membutuhkan waktu sekitar setengah jam untuk penanganannya.

Namun sering ada material yang bermasalah saat terjadi hubungan pendek. Jika demikian, petugas teknis harus mencari material pengganti lebih dulu.  Belum lagi harus menunggu trafo agar kembali ke suhu normal.

“Saat trafo padam, dia tidak bisa langsung difungsikan. Tunggu suhu dingin, baru dinormalkan. Kalau langsung difungsikan, bisa rusak permanen,” kata Timbar.

PLN kesulitan untuk melacak pemilik layang-layang. Biasanya pemilik layang-layang berada jauh dari layang-layang itu.

Baca Juga : Tes Lamaran Kerja Hampir Dibubarkan Satpol PP, Gegara Ini!

 

Selama ini, baru satu pemilik layang-layang yang diketahui PLN. Itu pun masih berusia anak-anak.

 “Kami kan tidak serta merta mengajukan tuntutan hukum karena dia masih anak kecil. Kami minta surat pernyataan tidak mengulangi di depan orang tua dan di depan kepala desa,” ungkap Timbar.

Timbar mengingatkan, jika terjadi pemadaman, bukan pemain layang-layang yang rugi. Tetapi semua pelanggan yang menikmati listrik. Karena itu, PLN gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk ke polisi, agar turut mengamankan ketenagalistrikan di Tulungagung.

Secara hukum, pemilik layang-layang bisa dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sebab, pemilik layang-layang telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terputusnya aliran listrik dan merugikan masyarakat. Ayat 2 dalam pasal 51 menyebut, pelaku diancam hukuman penjara maskimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy