Media sosial dihebohkan dengan kabar ditangkapnya YouTuber asal Banten Putra Siregar, Selasa (28/7/2020). Putra Siregar ditangkap oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.
Diketahui, Putra telah mendirikan sebuah toko smartphone bernama PS Store. Ia ditangkap lantaran selama ini kepergok telah menjual ponsel ilegal di store-nya. Disebutkan bahwa ponsel yang dijual di PS Store selalu dibanderol harga jauh di bawah harga retail.
Baca Juga : Gara-Gara Kepincut iPhone 7+, Gadis Ini Malah Harus Gigit Jari
Putra ditangkap dengan barang bukti berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp 61.300.000.
Penangkapan Putra ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie. "Iya benar," ujar Ricky.
Kini kasus tersebut telah diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan dan persidangan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menangkap pengusaha dengan inisial 'PS' terkait kepemilikan dan peredaran barang-barang ilegal. Atas kasus ini, Putra telah melanggar Pasal 103 Huruf d Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Baca Juga : Dari Penjaga Toko Buku Beralih Pengedar Narkoba, Pria Ini Diringkus Polisi
Kabar terciduknya PS Store ini juga diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp. "PS Store kena ciduk karena barang dagangannya ilegal. Ikut kena sita juga tuh sebagai jaminan kerugian negara, uang 550 juta dan rumah 1,5 miliar.
Siap-siap aja nih influencers yang endorse bakal ribet kena panggil juga, minal jadi saksi lah," tulis akun tersebut.
PS Store kena ciduk karena barang dagangannya illegal. Ikut kena sita juga tuh sebagai jaminan kerugian negara, uang 550 juta dan rumah 1,5 miliar.
— Mazzini (@mazzini_gsp) July 28, 2020
Siap-siap aja nih influencers yang endorse bakal ribet kena panggil juga, minal jadi saksi lah.
By @bckanwiljakarta pic.twitter.com/GKWrwEyzVL