free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Viral YouTuber Putra Siregar Ditangkap karena Kepergok Jual Barang Ilegal

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

28 - Jul - 2020, 23:33

Placeholder
YouTuber Putra Siregar ditangkap. (Foto: Twitter @mazzini_gsp)

Media sosial dihebohkan dengan kabar ditangkapnya YouTuber asal Banten Putra Siregar, Selasa (28/7/2020). Putra Siregar ditangkap oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.  

Diketahui, Putra telah mendirikan sebuah toko smartphone bernama PS Store.  Ia ditangkap lantaran selama ini kepergok telah menjual ponsel ilegal di store-nya. Disebutkan bahwa ponsel yang dijual di PS Store selalu dibanderol harga jauh di bawah harga retail.

Baca Juga : Gara-Gara Kepincut iPhone 7+, Gadis Ini Malah Harus Gigit Jari

 

Putra ditangkap dengan barang bukti berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp 61.300.000.

Penangkapan Putra ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie. "Iya benar," ujar Ricky.  

Kini kasus tersebut telah diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan dan persidangan.  

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-. Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal. Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok. #beacukaimakinbaik #Kjakberintegritas #bckanwiljakarta #KjakmenujuWBK2020

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta (@bckanwiljakarta) pada

 

Sebelumnya diberitakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menangkap pengusaha dengan inisial 'PS' terkait kepemilikan dan peredaran barang-barang ilegal. Atas kasus ini, Putra telah melanggar Pasal 103 Huruf d Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Baca Juga : Dari Penjaga Toko Buku Beralih Pengedar Narkoba, Pria Ini Diringkus Polisi

Kabar terciduknya PS Store ini juga diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp.  "PS Store kena ciduk karena barang dagangannya ilegal. Ikut kena sita juga tuh sebagai jaminan kerugian negara, uang 550 juta dan rumah 1,5 miliar.

Siap-siap aja nih influencers yang endorse bakal ribet kena panggil juga, minal jadi saksi lah," tulis akun tersebut.

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy