free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pria di Jombang Ini Jual Janda Satu Anak Seharga Rp 500 Ribu

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

28 - Jul - 2020, 02:48

Placeholder
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti saat pers rilis. (Istimewa)

Petugas Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang, membongkar praktik prostitusi online di Kota Santri. Pelaku yang berhasil ditangkap, diketahui menjual seorang janda anak satu seharga Rp 500 ribu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengungkapkan, pelaku adalah CA (32), Warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang. CA diduga melakukan prostitusi online terhadap janda satu anak, Fi (20), warga Kecamatan Diwek. 

Baca Juga : Mengaku Bidan RSUD dr Iskak, Wanita Asal Surabaya Tipu 4 Korban

Ca dan Fi tersebut saling kenal melalui aplikasi pertemanan online. "Setelah sambung WA (whatsapp), mereka janjian pertemuan. Pada saat pertama kali berkenalan, pelaku juga melakukan persetubuhan di eks lokalisasi Tunggorono," ujar Retno saat jumpa pers, senin (27/7).

Selanjutnya menurut Retno, sang perempuan menawarkan diri kepada CA, untuk mencarikan lelaki hidung belang, dengan menjanjikan imbalan.

"Dalam pendalaman, pelaku mengaku sudah tiga kali transaksi (menjual Fi, red). Transaksi pertama Rp 500 ribu, kedua Rp 500 ribu dan ketiga Rp 600 ribu. Dari setiap transaksi, CA mendapat imbalan Rp 100 ribu," papar Retno.

Dari penangkapan terhadap CA, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit kendaraan roda dua sebagai sarana mengantar Fi kepada pria hidung belang, alat kontrasepsi, dua buah handphone dan sejumlah uang.

Baca Juga : Peroleh 200 SKK, Kejaksaan Pulihkan Rp 500 Juta dari Tunggakan Pajak hingga Iuran BPJS

"CA sendiri dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang mucikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya