Tahapan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman saat ini sudah sampai pada pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilaksanakan door to door. Coklit dimulai sejak 15 Juli 2020 dampai dengan 13 Agustus 2020.
Untuk memastikan tidak terjadi cluster baru covid, maka petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dipastikan negatif covid dengan rapid test dan dibekali APD (alat pelindung diri).
Baca Juga : Wali Kota Kediri Mas Abu Minta Restu Ketum DPP pada Pemilihan Ketua DPW PAN Jatim
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi. Trapsi juga menyampaikan bahwa PPDP dalam melaksanakan tugasnya akan dibekali masker, pelindung wajah, hand santizer, dan sarung tangan sekali pakai.
Intinya, protokol kesehatan menjadi prioritas dalam pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sleman. “Pencocokan data pemilih diusahakan dilaksanakan secara cepat. Masyarakat Kabupaten Sleman bisa menyiapkan KTP dan KK untuk membantu petugas kami,” kata Trapsi.
Faktor kesehatan dan keamanan adalah hal utama dalam pilkada 2020 merupakan keputusan KPU pusar. Trapsi juga menjelaskan bahwa hal tersebut diputuskan untuk seluruh pilkada yang akan berlangsung tahun 2020.
Trapsi juga menjelaskan bahwa faktor kesehatan dan keamanan harus diutamakan, termasuk dalam masa kampanye. “Dalam pelaksanaan kampanye nanti, protokol kesehatan menjadi prioritas utama. Kampanye harus disesuaikan dengan protokal kesehatan, rapat umum, debat publik dibatasi pelaksanaannya dengan ketentuan harus berjarak satu meter antarorang yang hadir. Pembatasan juga dilakukan dengan aturan gedung diisi maksimal 50% dari kapasitas gedung," ungkap dia.
Baca Juga : Bedah Dinamika Politik Pilwali Blitar, Fisipol Unisba Gelar Diskusi Online
Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati direncanakan dilaksanakan pada 4-6 September 2020. Penetapan 23 September dan pemungutan suara 9 Desember 2020.