free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Edarkan Ratusan Gram Sabu, Protolan Sarjana Hanya Diupah Konsumsi Narkoba Sepuasnya

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

25 - Jul - 2020, 16:48

Placeholder
Kasat Reskoba Polres Malang AKP Anton Widodo (baju putih) mengamankan tersangka Endro Suryanto (baju oranye) di Mapolres Malang, Jumat (24/7/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

Pecandu sekaligus pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, yakni Endro Suryanto (42), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang. Pelaku dibekuk setelah bertransaksi narkoba di wilayah Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

Berdasarkan hasil penyidikan jajaran Satreskoba Polres Malang di rumah kos serta rumah orang tua tersangka, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total 127,86 gram dan jenis ganja kering dengan total 870,83 gram.

Baca Juga : Dari Penjaga Toko Buku Beralih Pengedar Narkoba, Pria Ini Diringkus Polisi

Endro mengaku mengedarkan  sabu dan ganja baru satu bulan. Dia sudah lima kali melakukan pengedaran. Barangnya dari W. Sebelumnya Endro mengenal W karena membeli sabu dan ganja sejak pertengahan 2019.

"Baru satu bulan ini. Saya ambil barang narkoba dengan sistem ranjau. Seluruh narkoba jenis sabu dan ganja ini milik  W, Pak. Saya cuma diminta mengedarkan," ujar Endro di Mapolres Malang, Jumat (24/7/2020). 

Yang menarik, Endro mengaku salam setiap melakukan aksi mengedarkan narkoba, dia tidak mendapatkan uang sebagai upah. Tetapi, Endro dipersilakan untuk menikmati sabu dan ganja sepuasnya sebagai imbalan. 

"Tidak ada bayarannya, Pak. Tapi kalau mau pakai ganja atau sabu-sabu, bisa sepuasnya," ungkap tersangka dengan raut wajah yang tidak menunjukkan penyesalan.

Tersangka tidak mengetahui kepada siapa barang haram tersebut diedarkan. Endro juga mengaku tidak mengetahui harga per poket sabu maupun ganja kering yang dia ambil di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, tersebut.

Endro  dimonitor oleh bandar narkoba menggunakan sistem terputus atau yang biasa dikenal di kalangan pengedar narkoba dan kepolisian sebagai sistem ranjau. 

Baca Juga : Simpan 26 Paket Sabu di Sela-sela Tembok Lapas, Seorang Napi Diamankan Polisi

"Saya tidak tahu ke siapa itu bagikannya karena mereka yang nerima ambil-ambil saja. Pokok saya disuruh W taruh di mana, ya saya taruh," ujar pria yang pernah mengenyam pendidikan S-1 informatika tetapi drop out itu. 

Pelaku  W  saat ini ditengarai berada di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan upaya pendalaman kasus terkait peran W. "Soal itu masih kami dalami siapa yang menyuruh tersangka hingga dapat narkoba ini. Ada kemungkinan ini ada jaringan lapas. Mohon waktu untuk bekerja di lapangan dan memastikan apakah W ini jaringan lapas atau bukan," ujarnya.

Atas perbuatannya, Endro dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy