Pecandu sekaligus pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, yakni Endro Suryanto (42), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang. Pelaku dibekuk setelah bertransaksi narkoba di wilayah Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil penyidikan jajaran Satreskoba Polres Malang di rumah kos serta rumah orang tua tersangka, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total 127,86 gram dan jenis ganja kering dengan total 870,83 gram.
Baca Juga : Dari Penjaga Toko Buku Beralih Pengedar Narkoba, Pria Ini Diringkus Polisi
Endro mengaku mengedarkan sabu dan ganja baru satu bulan. Dia sudah lima kali melakukan pengedaran. Barangnya dari W. Sebelumnya Endro mengenal W karena membeli sabu dan ganja sejak pertengahan 2019.
"Baru satu bulan ini. Saya ambil barang narkoba dengan sistem ranjau. Seluruh narkoba jenis sabu dan ganja ini milik W, Pak. Saya cuma diminta mengedarkan," ujar Endro di Mapolres Malang, Jumat (24/7/2020).
Yang menarik, Endro mengaku salam setiap melakukan aksi mengedarkan narkoba, dia tidak mendapatkan uang sebagai upah. Tetapi, Endro dipersilakan untuk menikmati sabu dan ganja sepuasnya sebagai imbalan.
"Tidak ada bayarannya, Pak. Tapi kalau mau pakai ganja atau sabu-sabu, bisa sepuasnya," ungkap tersangka dengan raut wajah yang tidak menunjukkan penyesalan.
Tersangka tidak mengetahui kepada siapa barang haram tersebut diedarkan. Endro juga mengaku tidak mengetahui harga per poket sabu maupun ganja kering yang dia ambil di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, tersebut.
Endro dimonitor oleh bandar narkoba menggunakan sistem terputus atau yang biasa dikenal di kalangan pengedar narkoba dan kepolisian sebagai sistem ranjau.
Baca Juga : Simpan 26 Paket Sabu di Sela-sela Tembok Lapas, Seorang Napi Diamankan Polisi
"Saya tidak tahu ke siapa itu bagikannya karena mereka yang nerima ambil-ambil saja. Pokok saya disuruh W taruh di mana, ya saya taruh," ujar pria yang pernah mengenyam pendidikan S-1 informatika tetapi drop out itu.
Pelaku W saat ini ditengarai berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan upaya pendalaman kasus terkait peran W. "Soal itu masih kami dalami siapa yang menyuruh tersangka hingga dapat narkoba ini. Ada kemungkinan ini ada jaringan lapas. Mohon waktu untuk bekerja di lapangan dan memastikan apakah W ini jaringan lapas atau bukan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Endro dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.