Balapan liar awal bulan Mei 2020 yang dioprak kepolisian dan menjaring pelaku bernama Ikhsan Abdurrahman Siddiq anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kota Madiun, berbuntut panjang.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Anton Kusumo bereaksi dan mengambil keputusan melalui rapat pleno. Di mana hasil rapat memutuskan Ikhsan telah melanggar kode etik partai.
Baca Juga : Susi Pudjiastuti Lempar Sentilan Soal Ekspor Benih Lobster, KKP Jelaskan Nasib Nelayan
Tak hanya melanggar kode etik partai, Ikhsan juga melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlogo banteng moncong putih ini. Sanksi yang diputuskan adalah pemecatan Ikhsan sebagai anggota partai PDI Perjuangan.
“Surat keputusan usulan pemecatan anggota Partai PDI Perjuangan saudara Ikhsan sudah dikirim ke DPP Jakarta,” ucap Anton ke MadiunTimes di kantor lama DPC PDI Perjuangan, Jumat (24/7/2020).
Anton melanjutkan, sebagai anggota partai, Ikhsan seharusnya bisa menjaga marwah dan mengikuti AD/ART kepartaian. “Bukan malah ikut terjaring razia balap liar di tengah pemerintah sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Ikhsan yang merupakan anggota DPRD Kota Madiun terjaring razia balap Liar yang dilakukan Polresta Kota Madiun, Kamis (7/5/2020) dini hari.
Baca Juga : Bedah Dinamika Politik Pilwali Blitar, Fisipol Unisba Gelar Diskusi Online
Anggota DPRD yang masih berusia 24 tahun tersebut kemudian dibawa ke Polresta Madiun bersama 13 orang lainya yang juga turut terjaring razia balap motor di Ring Road Kota Madiun.