Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur yang diketahui terlibat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang, bisa diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Anwar Nuris saat dikonfirmasi media, Kamis (23/7/2020). Ia menegaskan, jika ASN harus bersikap netral dalam tahapan Pilkada Sumenep 2020.
Baca Juga : Baru Menjabat, Ini Tugas yang Harus Segera Diselesaikan Sekda Kabupaten Malang
"Kami akan melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN setempat dalam Pilkada Sumenep nanti," ungkap pria yang biasa dipanggil Nuris itu.
Lebih lanjut Nuris mengatakan, larangan keberpihakan atau ASN menyatakan dukungan ke para calon kepala daerah telah diatur dalam undang-undang Pilkada maupun UU ASN.
"ASN tidak boleh memihak pada salah satu calon kepala daerah," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar masyarakat melaporkan ke Bawaslu, apabila nantinya ditemukan ASN yang ikut andil dalam politik praktis tersebut. "Melalui laporan itu, pasti kita akan proses," imbuhnya.
Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan, jika temuan tersebut memang benar adanya, Nuris mengaku, akan meneruskan laporan dan hasil penanganan pelanggaran kepada komisi aparatur sipil negara (KASN).
Baca Juga : Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, Wali Kota Santoso Bagikan Sembako Baznas
"Akan dikenakan peringatan sedang, ringan dan berat. Bisa jadi akan diberhentikan secara tidak hormat. Intinya sesuai pelanggaran yang dilakukannya," tutupnya mengakhiri wawancara.