free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Nasib Soedarman Wakil Bupati Terpilih, Ketua DPRD: Bukan Menjadi Kewenangan Kami

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Jul - 2020, 15:46

Placeholder
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto saat dikonfirmasi oleh awak media di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (22/7/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes)

Nasib Mohammad Soedarman, Wakil Bupati Malang terpilih sejak menang mutlak dengan perolehan 44 suara dari total 50 kursi dewan di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang pada hari Rabu (9/10/2019) hingga kini semakin tidak menemukan kepastian dan kejelasan.

Terlebih lagi, para pejabat publik saling melempar wewenang atas nasib Soedarman yang juga merupakan adik kelas Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna di Pamekasan, Madura ini. 

Baca Juga : Ternyata Oknum Anggota DPRD Pemalsu Tanda Tangan Berinisial "H"

Salah satunya dari Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto yang mengatakan bahwa perihal status Soedarman sebagai Wakil Bupati Malang terpilih bukan menjadi kewenangan dirinya dan lembaga legislatif. 

"Maka sepenuhnya bukan menjadi kewenangan kami untuk menjawab itu. Monggo secara keseluruhan itu mutlak menjadi kewenangan Pak Menteri Dalam Negeri," ujarnya ketika dikonfirmasi MalangTIMES di Pendopo Agung Peringgitan Kabupaten Malang, Rabu (22/7/2020) malam. 

Didik yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan ini menuturkan bahwa terkait segala bentuk proses pemilihan hingga pelimpahan berkas Soedarman ke jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri telah dilakukan.

"Secara keseluruhan DPRD itu sudah melaksanakan tahapan-tahapan yang sudah diberikan oleh Kemendagri, awal. Artinya dasar surat Kemendagri disampaikan ke gubernur, gubernur disampaikan kepada bupati, kami melaksanakan itu semuanya," jelasnya. 

Lebih lanjut Didik menegaskan bahwa dalam proses pemilihan Soedarman yang akhirnya terpilih menjadi Wakil Bupati Malang dilakukan secara terbuka, publik dapat menyaksikan serta dirinya mengklaim bahwa tidak terdapat permainan sedikit pun atas proses terpilihnya Soedarman.

"Setelah kami melaksanakan semuanya, ada kewajiban kami melaporkan hasil dari proses pemilihan wakil bupati yang secara keseluruhan itu dilakukan secara terbuka tidak ada satu pun permainan di sana," tegasnya. 

Sementara itu Didik juga mengatakan bahwa berkas-berkas Soedarman sebagai Wakil Bupati Malang terpilih dan segala bentuk SOP (Standard Operational Procedure) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemudian berkas-berkas dan SOP pun juga sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yang seharusnya untuk dilaksanakan," ungkapnya. 

Terpisah, Soedarman pun heran, ketika segala bentuk proses sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang telah di tetapkan, mengapa pada tanggal 12 Februari 2020 keluar surat klarifikasi dari Kemendagri yang memuat beberapa poin, salah satunya bahwa Soedarman tidak dapat dilantik sebagai Wakil Bupati Malang terpilih karena proses terpilihnya untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati tidak lebih dari 18 bulan. 

Baca Juga : Musda Golkar Makin Panas, Dua Kandidat Berebut Aklamasi

Darman sapaan akrabnya mengatakan bahwa dirinya saat mengetahui adanya surat klarifikasi tersebut langsung menjalin komunikasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto melalui saluran telepon dan chat WhatsApp.

"Saya tahu surat klarifikasi Kemendagri itu langsung saya beritahukan ke Pak Didik, yang harapan saya bisa back-up saya. Ini loh chatnya, nggak ada yang saya tutup-tutupi," ujarnya.

Sambil memberitahukan chat WhatsApp dengan Didik yang menyatakan kesiapan Didik yang segera akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait status Soedarman.

Darman kaget, pada tanggal 25 Februari 2020 saat berkomunikasi dengan Didik, Didik malah menanyakan kembali perihal surat klarifikasi dari Kemendagri. 

"Padahal waktu saya tahu tanggal 12 itu, Pak Didik langsung saya beritahu. Lah tanggal 25 pak Didik telepon tanya kembali terkait surat klarifikasi tersebut," herannya. 

Darman menambahkan bahwa setelah menjalin komunikasi melalui saluran telepon dan chat WhatsApp tersebut, Didik akhirnya menyatakan bahwa hasil komunikasinya bersama Soedarman sudah dia kirim ke Wakil Gubernur Jawa Timur.

Tetapi hingga kini, Kamis (23/7/2020) Soedarman sosok Wakil Bupati Malang terpilih yang tak kunjung dilantik, nasibnya semakin terkatung-katung dan merasa menjadi permainan para pejabat publik, karena para pejabat publik saling melemparkan wewenang, tanpa ada kepastian kapan Soedarman akan dilantik.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri