Tak juga kunjung padam perjuangan warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, ini. Karena adanya dugaan tidak transparan dalam penggunaan dana desa/alokasi dana desa (DD/ADD) tahun anggaran 2016, 2017, 2018, warga kembali mengirim laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Padahal, warga ini mengaku sudah pernah melapor dan dikirim ke Kejari Tulungagung pada Juli 2019 lalu. Karena dirasa tidak ada tindakl anjut, Selasa (21/07/2020) hari ini warga kembali kirim laporan dengan bukti tambahan.
Baca Juga : Komplotan Garong Spesialis Konter HP Asal Luar Tulungagung Ditangkap Tim Macan Agung
Koordinator warga Totok Fredy mengatakan, laporan warga berawal dari keluh kesah Muryatno, mantan bendahara Pemdes Rejoagung. Dari laporan itu, Muryatno tidak dilibatkan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPj). Bahkan tanda tangannya juga dipalsu.
Kemudian data-data mark up anggaran dan manipulasi LPj juga peroleh dari mantan bendahara pemdes tersebut. Data yang terkumpul ia jadikan lampiran untuk laporan ke Kejari Tulungagung tahun 2019 lalu.
"Seminggu setelah kirim laporan, kades Rejoagung (Mukaji) sudah dipanggil kejaksaan. Setelah itu, tidak ada tindak lanjut sampai sekarang," kata Totok.
Totok, sempat bertanya kepada pihak Kejari Tulungagung mengenai perkembangan laporannya itu. Tapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Janya dijanjikan bahwa kasus itu tidak sampai setahun akan diselesaikan.
Karena kesal dengan laporan yang tidak kunjung ditindaklanjuti, Totok dan tokoh masyarakat lainnya berinisitif mengirim laporan ulang dengan ditambah lampiran-lampiran baru.
"Persis satu tahun. Laporan pertama kami kirim juga Juli 2019 dan Juli 2020 kami kirim laporan yang kedua," ucap Totok di halaman Kantor Kejari Tulungagung.
Sambil menunjukkan tanda terima laporan, Totok menyampaikan pihaknya juga akan mengirim tembusan laporan ke Kejati Jatim, Kejagung, dan KPK.
Totok berharap laporannya segera ditindaklanjuti karena warga sudah rindu dengan penyelenggaraan pemerintah yang bersih, jujur, dan transparan.
Baca Juga : Polisi Berikan Toleransi Bagi Pemilik SIM Mati, Syaratnya...
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, berkas laporan sudah dilimpahkan ke Inspektorat Tulungagung. Menurut dia, kasus yang dilaporkan oleh warga Rejoagung itu masih wewenang Inspektorat.
"Itu masih wewenang Inspektorat. Kalau ditemukan ada unsur perbuatan melanggar hukum (PMH), baru kembali ke APH (kejaksaan) lagi." kata Rahmat.
Sebelumnya, lanjut Rahmat, pelapor sudah pernah disarankan melapor ke Inspektorat jika memang menemukan bukti baru. Prosedur tersebut merupakan aturan dari pemerintah pusat yang sudah disosialisasikan oleh presiden RI. Yakni persoalan laporan keuangan desa diaudit oleh Inspektorat.
"Kalau menurut Inspektorat hanya urusan administrasi, ya sudahm Inspektorat akan melakukan pembinaan. Tapi kalau Inspektorat melihat ada indikasi PMH, ya bisa dikembalikan ke APH," pungkasnya.