free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Berikan Toleransi Bagi Pemilik SIM Mati, Syaratnya...

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Jul - 2020, 16:01

Placeholder
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Selama pandemi, Satlantas Polresta Malang Kota saat ini masih memberikan toleransi atau kelonggaran bagi para orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam prngawasan (PDP) ataupun pasien positif Covid-19  pemilik SIM yang masa berlakunya habis.

Mereka yang masa berlaku SIM nya habis ataupun telat memperpanjang dari masa berlaku habisnya SIM, masih tetap diperkenankan memperpanjang SIM mereka tanpa diharuskan membuat SIM baru.

Baca Juga : Ibarat Pagar Makan Tanaman, Pria Asal Pati Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution membenarkan, toleransi waktu perpanjangan SIM yang diberikan ke pada pasien ODP, PDP ataupun pasien tersebut.

"Ya mereka kami berikan toleransi, karena memang dalam keadaan yang tidak memungkinkan. Namun bukan berarti tanpa syarat yang harus dilengkapi, semua tetap sesuai prosedur kepengurusan perpanjangan," bebernya (17/7/2020).

Mengenai syarat utama untuk bisa mendapatkan kelonggaran perpanjangan SIM bagi para ODP, PDP ataupun pasien positif, dijelaskan Kasatlantas jika mereka harus menyertakan surat keterangan dari dokter ataupun surat keterangan dari rumah sakit mengenai status mereka.

"Nanti akan diminta itu (surat keterangan) kalau mereka memang benar pasien. Kalau pasien yang berstatus itu kan nggak mungkin juga harus keluar, kan mereka harus isolasi 14 hari, kalau keluar malah bahaya," jelasnya.

Sementara itu, pihaknya juga menyampaikan, jika selama pandemi, masyarakat umum lainnya juga mendapatkan toleransi perpanjangan SIM. Namun waktu tersebut hanya berlaku hingga 31 Juli 2020.

Baca Juga : Taksiran Kerugian Negara Rp 281 Juta, Mantan Lurah Kepanjen jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Diluar waktu tersebut, jika masyarakat tidak melakukan perpanjangan, maka, mau tak mau mereka harus kembali lagi melakukan pengurusan SIM baru lagi.

"Bisa saja mereka ada yang belum kembali dari tempat luar kota, karena terjebak, kali di sini misalnya kan masih ada lockdown lokal, makanya mereka bisa memanfaatkan waktu toleransi itu. Masyarakat luar kota saat ini kan semakin mudah, perpanjangan bisa dilakukan secara online, di lokasi mereka berada," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri