Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dari jalur perseorangan, Heri Cahyono - Gunadi Handoko yang mengusung tagline Malang Jejeg, pada rapat pleno rekapitulasi data suara dukungan masih mengalami kekurangan yang cukup banyak mencapai angka 57.193 suara dukungan.
Dari setoran awal suara dukungan untuk Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan sebanyak 129.796 suara, sebanyak 57.193 dukungan yang tidak lolos dalam verifikasi faktual tahap pertama.
Baca Juga : Ketua DPD PAN Khusnul Aqib Duduki Wakil Ketua Dewan, Ini Pesan Bupati
Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang, Anis Suhartini menuturkan bahwa hasil yang diperoleh dan dibacakan pada hari ini (21/7/2020) merupakan hasil sementara. Terkait kepastiannya masih menunggu pengajuan keberatan dari tim Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Heri Cahyono-Gunadi Handoko.
"Hasil sementara yang memenuhi syarat sekitar 72.000, pastinya kan nanti. Sementara tadi sudah disampaikan bahwa syarat minimal dukungannya itu adalah 129.796, jika memang hari ini adalah finalnya seperti yang tercatat (72.603) berarti masih ada kesempatan melakukan pemenuhannya di perbaikan," ujarnya ketika dikonfirmasi awak media di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (21/7/2020).
Anis mengatakan bahwa sisa kekurangan yang harus dipenuhi oleh Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan harus dikalikan dua kali lipat untuk diserahkan pada momen verifikasi faktual nantinya di tahap kedua.
"Berapa yang harus dipenuhi adalah dua kali lipat dari kekurangan. Batas waktu tahapannya mulai dari penyerahan berkas dukungannya prosesnya seperti awal. Penyerahan awalnya 25 Juli sampai dengan 27 Juli itu untuk penyerahan berkas dukungan," ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang ditampilkan di layar Rapat Pleno, dari data suara dukungan sebanyak 129.796 orang, yang lolos verifikasi faktual sekitar 72.603 orang. Sisa 57.193 suara dukungan yang harus dipenuhi oleh tim pemenangan dan angka itu harus dikalikan dua sehingga total yang diserahkan mencapai 114.386 ribu suara dukungan.
Lebih lanjut Anis menuturkan bahwa setelah berkas dukungan di serahkan pada tanggal 25-27 Juli 2020, seluruh berkas akan dilakukan verifikasi administrasi setelah itu lanjut dengan verifikasi faktual.
Baca Juga : Bentuk Tim Pemenangam, SanDi Kejar 70 Persen Suara di Pilkada Kabupaten Malang
"Setelah itu verifikasi faktual untuk perbaikan ini dimulai tanggal 8 Agustus sampai 16 Agustus, waktunya lebih pendek hanya 8 hari," tuturnya.
Sementara itu, Anis menjelaskan bahwa terkait suara dukungan dari para simpatisan yang menyatakan dukungannya kepada Heri Cahyono-Gunadi Handoko terdapat beberapa faktor yang menyebabkan suara dukungan tersebut diklasifikasikan sebagai TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
"Banyak faktor, disebabkan pekerjaan dia ASN salah satu pekerjaan yang tidak diperbolehkan menjadi pendukung. Kemudian dia tidak mendukung yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak mendukung di lampiran BA-5-KWK. Kemudian tidak dapat ditemui," jelasnya.
Selain itu juga terdapat kategori suara dukungan diklasifikasikan sebagai TMS yakni ketika pihak penyelenggara dan pengawas pemilu memberikan izin kepada LO untuk mengumpulkan dan mengkonfirmasi kembali suara dukungan yang telah disetorkan tetapi tidak sanggup diberikan sampai batas akhir 11 Juli 2020.