free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemalsuan Tanda Tangan, Seluruh Ketua Komisi DPRD Pamekasan Mangkir Panggilan BK

Penulis : Khairul Rozi - Editor : Dede Nana

21 - Jul - 2020, 23:31

Placeholder
Hamdi Djibril Anggota BK DPRD Kabupaten Pamekasan

Perihal laporan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, membuat Badan Kehormatan (BK) bereaksi cepat.

BK DPRD Pamekasan langsung mengirim surat pemanggilan klarifikasi terhadap seluruh Ketua Komisi DPRD setempat.

Baca Juga : Kurang dari 3 Pekan, Pajak Daerah Sumbang PAD Kabupaten Malang hingga Rp 10,9 Miliar

 

Namun sayang, para Ketua Komisi DPRD Pamekasan tersebut tidak hadir dalam pemanggilan klarifikasi tersebut

Hal itu disampaikan langsung oleh anggota BK DPRD Pamekasan, Hamdi Djibril, yang menyatakan pihaknya mengaku sudah melakukan  pemanggilan para Ketua Komisi DPRD Pamekasan yang melakukan pelaporan perihal adanya kasus pemalsuan tandatangan dan diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pamekasan.

"Rabu besok akan kami layangkan surat pemanggilan yang kedua," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (21/07/2020).

Namun pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti alasan para Ketua Komisi tersebut mangkir untuk dimintai keterangan

"Khususnya Ketua Komisi IV yang sudah kita panggil kemarin dan tidak hadir, saya belum tahu jawabannya. Mudah-mudahan hari Rabu bisa datang," ujarnya.

Baca Juga : Temukan Dana Fiktif Raperda dan LKPJ, Bupati Bangkalan Diminta Pertanggungjawaban

 

Hamdi mengaku akan memanggil seluruh Ketua Komisi DPRD Pamekasan sekaligus untuk dimintai keterangan perihal kasus pemalsuan tandatangan tersebut.

Apabila keempat Ketua Komisi DPRD Pamekasan tersebut tidak hadir, berarti menurutnya sudah melanggar kode etik dan wajib diberikan sanksi tegas.

"Kalau misal tidak hadir tiga kali, nanti akan kita beri sanksi juga sesuai prosedur kode etik," tutupnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Khairul Rozi

Editor

Dede Nana