Sebanyak 2.500 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) se-Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), sebagian besar telah dilakukan rapid test atau tes cepat.
Dalam proses penyelenggaraan tes cepat yang dilakukan di masing-masing kecamatan tersebut, PPDP tidak dibebani biaya apapun alias gratis.
Baca Juga : Serapan Anggaran Tak Jelas, Komisi II DPRD Sumenep Usulkan WMS Ditiadakan
"Untuk biaya Rapid Test bagi 2.500 PPDP itu, kita (KPU) yang menanggung. Jadi tidak ada biaya apapun yang dibebankan, semuanya gratis," kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (22/7/2020).
Ia merinci, dari 2.500 petugas tersebut, sebagian besar sudah dilakukan tes cepat. Sedangkan biaya tes cepat yaitu Rp 150 ribu per orang. Kumulatif keseluruhan mencapai Rp 375 juta.
"Sebelumnya KPU menganggarkan Rp 300 ribu per orang, tapi karena memang ada regulasi khusus yang disampaikan Kemenkes RI, bahwa biaya tes cepat per orang tidak boleh melebihi Rp150 ribu," jelasnya.
Sedangkan dari biaya tes cepat sebesar Rp 150 ribu itu tidak ada biaya jasa. Sebab biaya jasa yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas menjadi tanggung jawab Pemkab Sumenep.
Untuk diketahui, dari 2.500 PPDP yang telah di lakukan tes cepat, sebagian hasilnya sudah keluar dan telah diterima KPU Sumenep. Data terbaru per Senin 20 Juli 2020 malam, sudah ada 32 PPDP dinyatakan reaktif.
Baca Juga : Bupati Jember Upayakan Bantuan dan Sarana Berekspresi Bagi Pekerja Seni dan Hiburan
"Yang reaktif itu, kita langsung melakukan pergantian dari usulan PPS kemudian di sampaikan ke KPU melalui PPK, karena regulasinya memang seperti itu," imbuhnya.
Dia berharap, semua prosedur itu dapat berjalan dengan baik. Hal itu untuk menjamin keamanan di masyarakat. KPU berupaya menjamin petugas yang mendatangi masyarakat untuk mencoklit benar-benar dalam kondisi sehat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.