free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Seminggu 400 Kendaraan Ditilang, Harley Davidson Tak Luput dari Razia

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Jul - 2020, 04:21

Placeholder
Nampak sebuah moge terjaring razia (Satlantas Polresta Malang Kota)

Satlantas Polresta Malang Kota, tak pandang bulu dalam melakukan razia kendaraan. Kendaraan-kendaraan motor gede juga tak luput dari pemeriksaan petugas. Seperti halnya yang terlihat dalam gelaran razia di depan Mako Polresta Malang Kota.

Sebuah motor gede Harley Davidson turut terjaring dalam pemeriksaan kendaraan oleh petugas. Motor gede tersebut diperiksa petugas kelengkapan surat-surat kendaraan.

Baca Juga : Terungkap, Motif Mediasi Arena Judi jadi Sumber Keuangan Lingkungan, Kok Bisa?

"Saat razia memang ada kendaraan berkapasitas mesin besar yang terjaring. Saat kita periksa surat-suratnya lengkap, nggak ada masalah," jelas Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution, (20/7/2020).

Mengenai knalpot motor gede yang memang diketahui bersuara keras, dijelaskan Kasatlantas lantaran knalpot tersebut buatan pabrikan yang memang menyesuaikan kapasitas CC mesin besar.

"Karena itu kan menyesuaikan kapasitas mesin yang besar, sesuai pabrikan. Kalau kendaraan lain yang knalpotnya memang di luar pabrikan dan tidak sesuai standar tentu akan ditindak," bebernya.

"Intinya semua sama, tetap kita lakukan pemeriksaan, selama ada yang tidak sesuai tentu akan dilakukan tindakan, termasuk motor gede," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali, AKP Suwarno, menambahkan, jika selama satu mingguan, terdapat sebanyak 400 kendaraan yang ditilang.

Baca Juga : Eks Lokalisasi Girun Gondanglegi Diobrak, 7 PSK dan 5 Pria Diamankan

Namun dari jumlah tersebut, didominasi dengan pelanggaran tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan. Mereka yang terkena tilang tersebut direncanakan akan mengikuti persidangan pada 30 Juli 2020.

"Pelanggarannya ya ada yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK, kendaraannya tidak sesuai standar. Ada yang ganti knalpot," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni