free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Belum Genap 7 Bulan, Sektor Penunjang PAD Kabupaten Malang Sudah Surplus

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Jul - 2020, 14:57

Placeholder
Plt Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara (Foto : Istimewa)

Pandemi Covid-19 bukan alasan bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, untuk tidak memaksimalkan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Terbukti, meski baru memasuki bulan ke 7 tahun 2020, sudah ada sektor penunjang PAD Kabupaten Malang yang sudah mengalami surplus.

Baca Juga : Potensi Besar, Pemkot Malang Didorong Terapkan Parkir Online

Dijelaskan Plt (Pelaksana tugas) Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara, salah satu sektor penunjang PAD yang mengalami surplus tersebut adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

”Hingga pertengahan bulan ini (Juli, red) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sudah surplus hingga kisaran 2 persen dari target yang sudah ditentukan,” kata Made.

Perlu diketahui, pada tahun ini hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditarget bakal memperoleh Rp 19,6 miliar. Target tersebut, dijelaskan Made, sebenarnya mengalami perubahan dari target awal.

”Sebelum adanya perubahan karena pandemi Covid-19, targetnya sekitar Rp 20-an miliar,” ungkap Made yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang ini.

Baca Juga : Soal Penutupan Kawasan Wisata di JLS, Pengelola Keluhkan Tak Ada Sosialisasi Pemkab Malang

Namun, lanjut Made, hingga pertengahan bulan Juli 2020 hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memperoleh penghasilan nyaris Rp 20,1 miliar. ”Capaiannya melebihi dari target awal yang hanya dipatok Rp 20-an miliar,” ujar Made.

Sebagai tambahan, PAD Kabupaten Malang ini disokong oleh 4 sektor. Yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dari keempat sektor tersebut, hanya hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang sudah mengalami surplus.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri