Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus melakukan pengecekan kesehatan terhadap hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.
Pengecekan tersebut dalam upaya memastikan bahwa hewan kurban yang akan disembelih pada momentum Hari Raya Idul Adha di akhir bulan Juli 2020, benar-benar aman dan halal.
Baca Juga : Bupati Malang Sanusi Prihatin dan Komentari Angka Pasien Covid-19 Kota Malang
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat menuturkan, bahwa pihaknya telah mengarahkan agar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) melakukan pengecekan kesehatan hewan secara intensif untuk mengantisipasi adanya cacing yang bersarang dalam tubuh hewan kurban.
"Petugas akan melakukan pantauan pada pengepul yang menyediakan hewan ternak dan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak untuk kurban," ucapnya ketika dikonfirmasi awak media di Pendopo Agung Peringgitan, Jumat (17/7/2020).
Wahyu mengatakan, bahwa dari pengecekan kesehatan hewan kurban nantinya, para pedagang juga harus memastikan hewan yang dijual merupakan hewan yang sehat. Serta dari pihak Pemkab Malang tidak melarang para pedagang untuk berjualan. Hanya saja harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kami tidak melarang pedagang hewan kurban. Tapi mereka harus menjalankan protokol kesehatan agar tidak menjadi tempat penyebaran Covid-19," ujarnya.
Lebih lanjut Wahyu juga mengimbau kepada seluruh pedagang hewan kurban, selain memerhatikan kesehatan hewan, penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat bertransaksi dan juga harus tetap mengacu pada aturan hukum tentang hewan ternak. Khususnya melarang penjualan hewan kurban berjenis kelamin betina kecuali telah tidak produktif.
"Larangan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 18 Ayat (4). Tapi ada yang boleh disembelih, yaitu hewan ternak betina yang sudah tidak produktif atau usianya sudah di atas 8 tahun," jelasnya.
Sebagai informasi bahwa pusat hewan ternak di Kabupaten Malang terletak di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo, Kecamatan Dampit dan Kecamatan Wonosari.
Terpisah, Kepala DPKH Kabupaten Malang, Nurcahyo menuturkan, bahwa terkait pengecekan kesehatan hewan kurban terus dilakukan. Tetapi para pedagang tidak perlu melakukan rapid test pada hewan kurban. Karena mengacu pada aturan pemerintah pusat.
Baca Juga : Pemkab Pamekasan Izinkan ASN Lakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah, Sekda Beri Syarat Ini
"Tidak ada rapid tes. Sesuai umbauan pusat dan provinsi hanya diwajibkan menggunakan protokol kesehatan," ujarnya.
Nurcahyo pun menjelaskan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 sesuai imbauan dari Pemkab Malang, bahwa minimal semua penjual dan pembeli harus menggunakan masker saat bertransaksi. Karena selain memerhatikan protokol kesehatan Covid-19 juga ditakutkan adanya kluster baru persebaran Covid-19 pada transaksi jual beli hewan kurban.
"Selain itu, mengatur jaga jarak saat pembeli memasuki tempat penjualan dan seperti protokol Covid-19 yang sudah diterapkan sebelumnya," jelasnya.
Yang harus diperhatikan oleh seluruh penjual dan pembeli hewan kurban, jika tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang.
"Ya seperti Perda ya tidak menggunakan masker ya dapat sanksi sosial sementara itu begitu," pungkasnya.