Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bondowoso Harry Patriantono yang tersandung kasus video tiktok tak etis bersama seorang wanita memperoleh sanksi penurunan jabatan.
Harry dicopot jabatannya sebagai kepala dinas menjadi staff Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.
Baca Juga : Dikeluhkan, Dewan Pertanyakan Izin Operasi Bus Kafe Keliling
Sanksi penurunan jabatan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Salwa Arifin didampingi oleh anggota Majelis Kode Etik di Pendapa Bupati, Rabu (15/7/2020).
Salwa menjelaskan, sanksi tersebut telah disampaikan pada Komisi ASN (KASN) setelah majelis kode etik melakukan sidang. Disebutnya bahwa KASN sangat mengapresiasi atas keputusan sanksi yang diberikan oleh majelis kode etik ini.
"Bagaimana sanksinya, yaitu pencopotan dari jabatan. Sanksi itu dapat respon apresiasi, karena sudah sesuai," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa ada beberapa pertimbangan diberikannya sanksi penurunan jabatan. Salah satunya karena sudah terulang dua kali.
"Tapi banyak pertimbangannya," jelasnya.
Sementara Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat menerangkan, sekalipun jabatan telah diturunkan, namun pangkatnya masih tetap yakni Golongan 4c Pembina Utama Muda.
"Pangkatnya tetap, jabatannya yang dicopot,"jelas Irwan.
Baca Juga : DPRD Bondowoso Tetapkan Perda Pembinaan Pasar Rakyak
Irwan menerangkan jika yang bersangkutan tidak bisa mengikuti lelang jabatan yang rencananya akan dilakukan Pemkab setempat terhadap 11 OPD yang dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Karena memang terdapat sejumlah persyaratan yang tak bisa masuk.
"Tidak bisa, kita juga sudah punya catatan. Selain itu, usianya tak bisa. Karena open bidding itu juga harus menduduki jabatan,"pungkasnya.
Adapun, untuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora akan duduki oleh Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Retno Wulandari.