Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang sampai bulan Juli 2020 ini telah menangani 497 pengaduan tentang pinjaman online berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Satgas Waspada Investasi dengan tema 'Waspada Pinjaman Online Berkedok Koperasi'.
Untuk diketahui, penyebaran pinjaman online dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini cukup tinggi. Hal itu cukup menimbulkan keresahan tersendiri di mana masyarakat juga banyak yang terjerat dengan bunga yang melambung tinggi.
Baca Juga : MalangTIMES Buka Lowongan Marketing Freelance, Ini Syaratnya
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan bahwa pihaknya saat ini sangat konsen terhadap kasus investasi ilegal berupa pinjaman online yang membuat masyarakat bisa terjerat dalam hutang yang mencekik. "497 pengaduan terkait koperasi telah kami tangani dan saat ini juga menjadi konsen kami untuk penanganan investasi yang ilegal," ujar Sugiarto.
"Ada satu nama koperasi yang menawarkan investasi dengan iming-iming yang cukup besar dan ternyata setelah dilakukan pengecekan tidak ada kantornya," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengaku sejauh ini hanya 158 fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin. Bahkan sejauh ini juga telah menyalurkan dana pinjaman kepada 24.770.405 orang hingga mencapai Rp. 106,06 triliun. "Pandemi ini membuat ekonomi terganggu, sehingga banyak yang memilih pinjaman online sebagai solusi," ungkap Tongam.
Meski jumlah fintech sudah cukup banyak, Tongam mengaku pinjaman online ilegal juga tak kalah banyak. Karena itu pihaknya menyatakan bahwa kondisi seperti ini bisa merugikan masyarakat.
Bahkan dalam pantauan sejauh ini, Tongam mengatakan bahwa pinjaman online bukan hanya merambah ke Google Play, namun sudah secara personal melalui media sosial, sms, dan telepon.
Baca Juga : Pendekar Internet Marketing Cucuk Rustandi Ajari 85 Gur Ngaji LDII Banyuwangi Jurus Bisnis
"Harapan kami masyarakat bisa waspada dengan ciri-ciri fintech ilegal, karena saat ini modusnya yaitu mengikuti perkembangan teknologi," jelasnya.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan terhadap investasi atau pinjaman online sebelum melakukan transaksi agar tidak terjerat. "Sebelum melakukan investasi ataupun pinjaman online tersebut dapat melakukan pengecekan ke website resmi OJK yakni www.ojk.go.id," pungkasnya.