Sidak yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, menyebabkan sejumlah lembaga yang menggunakan nama koperasi di Lumajang berakhir dengan penutupan.
Bupati dan Wabup bahkan menyegel sendiri kantor koperasi yang dinilai abal-abal dan usahanya tidak sesuai dengan prinsip koperasi.
Baca Juga : Antrean Truk Tebu Sering Bikin Macet, Proses Giling PG Krebet Baru Bakal Tutup Sementara
Kabid Usaha Koperasi di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, Samsul Nurul Huda SE, kepada Jatimtimes menjelaskan, sejak Bupati dan Wabup Lumajang menggelar beberapa kali sidak, sampai saat ini sudah ditutup sebanyak 32 lembaga koperasi.
"Kalau sejak awal sampai sekarang yang sudah kita tutup sebanyak 32 koperasi. Sebagian besar bermasalah pada perijinan dan kelembagaan. Bahkan ada yang koperasi fiktiv. Benar-benar tidak ada legalitasnya sama sekali, tetapi memasang papan nama koperasi untuk melakukan usahanya," kata Samsul Nurul Huda kepada Jatimtimes.com.
Masih kata Samsul Nurul Huda, operasi yang terakhir dilakukan pada tanggal 24 Juni kemarin, dan berakhir dengan penutupan koperasi fiktiv tersebut.
Baca Juga : Identitas Tak Diketahui, Mayat Mr. X Besok Dimakamkan
"Operasi ini akan kita teruskan, karena kita menduga koperasi yang sudah kami tutup, diam-diam mulai buka kembali. Kami terus melakukan monitoring dan pasti akan kita tnidak, jika tidak sesuai dengan prinsip koperasi," kata Samsul Nurul Huda. (bersambung)