Kasus Covid-19 di Indonesia hingga kini masih terus meningkat. Pemerintah pun sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularan virus asal Wuhan, China itu.
Kini, pemerintah kembali memiliki upaya baru untuk mengatasi Covid-19. Yakni, wacana untuk membuka data pasien Covid-19.
Baca Juga : Percepat Pemeriksaan Covid 19, Pemkab Malang Beli Mesin PCR Rp 2 Milyar Pakai Dana BTT
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan virus Covid-19. Wacana ini diungkapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Doni Monardo di rapat bersama Komisi VIII Senin (13/7/2020).
"Yang menjadi PR kita semua yakni terkait masalah data pasien, UU tidak mengizinkan untuk dipublikasikan. Namun, apabila data tentang siapa yang tertular Covid-19 bisa diketahui, akan membantu sehingga masyarakat bisa menghindar," ujar Doni.
Lebih lanjut, Doni mengatakan jika rencana ini tidak bermaksud membuat stigma di lingkungan masyarakat. Doni meminta masyarakat agar tidak berpikiran buruk tentang pasien Covid-19.
Sayangnya, wacana ini masih terhalang dengan peraturan perundang-undangan karena data pribadi pasien bersifat rahasia. Diketahui, UU yang melarang untuk membuka data pasien ialah UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit dan UU Tenaga Kesehatan.
Baca Juga : Anggaran Terbatas, Pelaksanaan Verval Data Kependudukan Desa di Pacitan Tertunda
Terkait pembukaan data pasien Covid-19 ini ternyata Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bersama UI, ITB, dan UGM pernah menyelenggarakan survei online pada 20-21 Maret 2020.
Dari hasil survei itu, terdapat 12.061 responden yang berhasil dijaring. Hasilnya 61,2 persen setuju jika nama pasien Covid-19 dibuka ke publik. Sedangkan dalam komponen survei lain di survei ini 97,2 persen responden setuju riwayat perjalanan pasien virus Covid-19 dipublikasikan.