free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Anggaran Terbatas, Pelaksanaan Verval Data Kependudukan Desa di Pacitan Tertunda

Penulis : Andi Eka Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Jul - 2020, 18:33

Placeholder
Tampak depan papan kantor Kecamatan Pacitan kota.

Meski kegiatan sosialisasi Gerakan Verifikasi dan Validasi (Verval) Pemutakhiran Data Kependudukan Desa di Kabupaten Pacitan telah selesai dilakukan, pelaksanaan verval masih tertunda. Masalah anggaran yang terbatas disebut menjadi kendala.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan Sunaryo mengungkapkan, kegiatan sosialisasi itu untuk mengenalkan kepada para kepala desa, perangkat desa dan perwakilan desa agar memahami target verval.

Baca Juga : Bupati Malang Sanusi Masih Kaji SOP Resepsi Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19

"Tentunya kegiatan ini membutuhkan seluruh jajaran desa memahami maksud, tujuan dan target Gerakan Verifikasi Pemutakhiran Data Penduduk Desa," ujarnya hari ini (Senin, 13/7/2020) saat ditemui di Pendopo Kecamatan Pacitan.

Namun ditanya terkait pelaksanaannya, Sunaryo menyebutkan verval pendataan kependudukan massal belum terlaksana karena dananya belum terealisasi.

"Diverifikasi ulangnya dalam waktu dekat, karena saat ini belum ada dana untuk verval. Paling saat ini dilakukan pendataan lokal saja yaitu 6 bulanan. Kita menyadari banyaknya kecemburuan sosial ini karena desa memberikan datanya belum diverifikasi ulang semua," tegasnya.

Terkait kegiatan sosialisasi yang sebelumnya dilakukan, Staf Ahli Bupati Pacitan Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Sugeng Widodo mengungkapkan bahwa ada sebanyak 90 perwakilan kepala desa, perangkat desa dan sekretaris desa dari 25 desa/kelurahan se Kecamatan Pacitan yang menjadi peserta.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada 8 Juli 2020 lalu itu, turut hadir Tim Gugus Penanggulangan Percepatan Covid-19 Kabupaten Pacitan.

Sugeng Widodo menjelaskan, kegiatan verval ini mengacu Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Menurut Sugeng Widodo, di lapangan masalah satu data ini masih menemui kendala. "NIK itu masih ada yang ganda atau masih ada tidak valid, kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeliharaan data itu tidak sesuai harapan yang berjalan dengan aturan regulasi," terangnya.

Baca Juga : Hearing Bareng PPDI, Komisi A DPRD Jombang Minta Data Bansos Covid-19 Diperbaiki

"Mestinya sudah berkeluarga atau KTP yang awalnya perjaka atau perawan sudah harus diubah, yaitu terbentuk KK baru. Mereka sudah menikah, tentunya terdiri dari suami dan istri tapi karena masih ikut orang tuanya maka akhirnya datanya tercantum maka yang keluar data milik orang tuanya. Hal ini terjadi di mana-mana," lanjutnya.

Contoh kasus semacam itu menurutnya terjadi karena tidak melakukan validasi dan verifikasi data. Oleh karena itu, pemerintah menumbuhkan kesadaran gerakan nyata secara bersama yaitu gerakan menyajikan data valid.

"Kalau sempurna itu milik Allah namun mendekati kesempurnaan, human eror tidak begitu banyak yang muncul," pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Andi Eka Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan