Bupati Tulungagung Maryoto Birowo akhirnya angkat bicara terkait penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang terus berpolemik. Maryoto meminta agar praktik penyaluran BPNT dikembalikan ke pedoman umum (Pedum) agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima komoditas yang layak.
"Sering kali saya katakan mengenai BPNT ini, Pedumnya sudah jelas. Jadi kembalikan saja ke Pedum," kata Maryoto, Senin (13/07/2020) di kantor DPRD Tulungagung.
Baca Juga : Di Kecamatan Gondang, Pemasok BPNT Reguler Juga Terancam Diserobot Supplier Hantu
Kemudian jika selama ini masyarakat menerima bantuan berupa paketan barang, Bupati Tulungagung meminta agar agen menanyakan ke suppliernya. "Penyalur harus dibilangin jika ada paketan yang tidak sesuai," jelasnya.
Dirinya setuju jika KPM dibebaskan memilih kebutuhannya, termasuk penyerapan komoditas lokal masuk dalam BPNT. Contoh komoditas yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat adalah ikan yang di masa Covid-19 hanya di hargai murah dan tidak bisa di jual ke luar kota.
"Ikan ini bisa menjadi pengganti kebutuhan protein. Jika dimasukkan dalam satu komponen komoditas, maka bisa terbeli lewat BPNT, prosesnya harus benar," ujarnya.
Dirinya telah meminta Kepala Dinas Sosial, Camat, Kepala Desa dan perangkat desa melakukan pengawasan penyaluran BPNT ini. Terkait adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ikut menjadi pemasok dan agen BPNT, dengan tegas bupati menolaknya karena telah diatur dalam Pedum. "Kita patuhi kaidah hukum, jika ada masalah perlu dipecahkan bersama. Untuk itu harus konsolidasi agar semua lebih baik," paparnya.
Jika ada praktik distribusi tidak sesuai pedum, Maryoto meminta agar melakukan kajian bersama. Diakui, penafsiran terhadap Pedum dan surat edaran kementerian sosial banyak yang tidak sama. "Kita kaji lagi yang terbaik, semua masalah itu bisa dipecahkan asal niat terbaik," ujarnya.
Baca Juga : Ngotot Lanjutkan Pembangunan, Yayasan Imam Syafii Desa Tapan Kembali Didemo Warga
Seperti diketahui, selama ini prakik di lapangan masih tidak sama antara Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Tulungagung dengan sikap para kepala desa dalam komoditas yang harus diterima KPM.
Akibatnya, ada yang mengamankan keputusan timkor dan ada yang mengambil langkah sendiri sehingga hal tersebut dimanfaatkan oleh supplier hantu untuk mengambil peran.
Pro dan kontra yang terjadi belum juga menemukan solusi karena masing-masing pihak mengklaim telah memberikan yang terbaik bagi KPM.