Puluhan warga Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung kembali bergolak. Mereka kembali turun jalan menolak aktivitas aktivitas pembangunan Pondok Pesantren Imam Syafi'i di Desa Tapan, dan Pembangunan Masjid Ar-Royan Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru, Minggu (12/07/2020) siang.
Penolakan itu dilakukan karena warga menilai pihak pengelola tak mengindahkan Surat Perintah Bupati Tulungagung nomor : 300/624/209/2020 yang isinya memerintahkan untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan ponpes Imam Syafi'i di Desa Tapan, dan Pembangunan Masjid.
Baca Juga : Soal Polemik Reklamasi Ancol dan Museum Sejarah Nabi, Anies Akhirnya Angkat Bicara!
Warga meminta agar pihak yayasan menghentikan aktivitas pembangunan sampai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit dan Administrasi lainnya.
"Kedatangan kami ke sini untuk menyampaikan aspirasi dan memasang maklumat," ujar salah seorang warga yang ikut aksi.
Warga menilai pihak Yayasan Imam Syafi'i diketahui masih melakukan aktivitas pembangunan. Koordinator Aksi, Bambang mengatakan, meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas jika surat pemerintah Bupati tidak dilaksanakan oleh Pihak Yayasan.
Di hadapan massa, Bambang membacakan maklumat kuasa hukum warga Desa Tapan yang isinya antara lain:
Pertama menolak keberadaan yayasan Imam Syafi'i dengan segala macam bentuk kegiatannya.
Kedua menuntut aparat dan atau pihak berwenang yang terkait untuk menghentikan segala macam kegiatan Yayasan Imam Syafi'i.
Ketiga, segala bentuk intimidasi/pengancaman/bujukan dan atau ajakan yang dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi kepada warga akan dilaporkan kepada aparat atau pihak berwenang untuk diproses hukum.
Baca Juga : Meski Tidak Ada Rekruitmen, Ketua PPI Jatim Usulkan Paskibraka Tetap Bertugas
Keempat segala macam urusan warga desa Tapan terkait maklumat ini dipersilahkan berhubungan dengan kuasa hukumnya.
Tak hanya itu, Bambang beserta warga juga akan mendatangi Pendopo untuk menyampaikan aspirasinya kepada Bupati secara langsung. "Setelah ini kita juga akan mendatangi Pendopo, untuk menyampaikan aspirasi warga desa Tapan kepada Bupati langsung." katanya.
Bambang menyayangkan, Pondok yang sudah berdiri lebih dari 10 Tahun tersebut ternyata tidak mempunyai izin.
Senada dengan Bambang, Trimo salah satu warga yang ikut aksi mengatakan warga kesal dengan pihak yayasan, yang tidak mengindahkan surat perintah Bupati.
Menurutnya pihak yayasan masih melakukan aktivitas pembangunan setelah surat perintah Bupati tersebut dikeluarkan.
Sementara itu pihak Yayasan Imam Syafi'i belum bisa dikofirmasi. Saat awak media berupaya menghubungi tim kuasa hukumnya juga belum mendapatkan respons.