Polemik pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tulungagung masih terus bergulir. Kebijakan yang selama ini ditetapkan Tim Koordinasi tentang komoditas dan distribusinya masih diganggu oleh kehadiran supplier hantu.
Setelah di Kecamatan Bandung dan Pakel, kali ini praktik supplier hantu juga terjadi di Gondang. "Saya bahkan sampai bingung, yang harus dianut siapa," kata Faiz Abdul Somad Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Minggu (12/07/2020) siang.
Baca Juga : Auto Gajian Difatwa Haram, Rais Suriyah PCNU Tulungagung: Bisa Jadi Berlaku Nasional
Lanjutnya, pencairan bantuan yang seharusnya dapat segera realisasi oleh agen untuk disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik BPNT reguler dan perluasan, masih menjadi tarik ulur. "Supplier lama mau mengirim barang, tapi ada supplier lain yang bekerja sama dengan pihak desa juga akan mengirim barang ke agen," ujarnya.
Bagi TKSK, persoalan komoditas bukan menjadi kewenangan dirinya untuk menentukan. Namun, karena selama ini sudah ada kesepakatan bahwa supplier reguler tetap harus mengirim barang, justru tiba-tiba ada pihak lain yang akan mengambil alih peran.
"Untuk permasalahan selama ini tidak ada, bulan lalu masih tetap yang reguler dipasok supplier lama dan yang perluasan oleh supplier lain. Namun, bulan ini katanya hanya akan ada satu, untuk supplier yang lama terancam tidak bisa kirim barang," ungkap Faiz.
Karena tidak tahu masalahnya, Faiz meminta agar persoalan tersebut ditanyakan ke tim koordinasi bansos pangan Kecamatan Gondang. "Yang saya tahu akan ada perubahan komoditas yang dikirim, tapi hingga kini belum di-dropping ke agen," tambahnya.
Barang yang semula beras premium 12,5 kilogram, telur dan ikan segar untuk BPNT reguler akan disamakan menjadi beras medium 15 Kilogram, telur dan Kacang ijo.
Baca Juga : Polsek Gambiran Polresta Banyuwangi Gelar Pelepasan Anggota yang Pindah Tugas
Dari sumber terpercaya, baik komoditas dan pengambil alihan peran supplier ini telah mendapat restu dari timkor Kecamatan Gondang. Namun, saat dikonfirmasi, ketua Timkor Bansos pangan yang juga camat Gondang, Sugeng Hariyadi enggan memberikan penjelasan dan justru mengalihkan pertanyaan dengan jawaban lain.
Sebelumnya, Bupati Tulungagung telah mengeluarkan surat edaran tentang jenis beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang harus diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tulungagung adalah premium sejumlah 12,5 kilogram. Hal itu tertuang dalam surat edaran berkop sekretariat daerah dan ditandatangani oleh Sukaji atas nama Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Beras yang dimaksud juga menjelaskan harus diambil dari Bulog selaku manajer suplayer sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 01/MS/K/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Perum Bulog Sebagai Penyedia Komoditas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu, komoditas beras premium dari bulog juga diputuskan dalam rapat Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Tulungagung tanggal 12 Maret 2020.