Adanya pandemi Covid-19 mendekati waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, tidak berpengaruh pada ambang batas dana kampanye. Pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) masih mengacu pada aturan yang lama alias tidak ada perubahan.
Hal ini membuat gelaran lima tahunan sekali di Kabupaten Malang juga menerapkan aturan yang sama. Karena pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Malang 2020 akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.
Baca Juga : 2.215 Calon PPDP di Tuban Jalani Rapid Test sebelum Dapat Tugas Coklit
Segala macam persyaratan untuk berkontestasi di Pilkada Kabupaten Malang 2020 juga harus terpenuhi sesuai Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2017.
Terkait ambang batas dana kampanye sendiri diatur dalam Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp 750.000.000,- setiap partai politik selama masa kampanye.
Selain itu pada Pasal 7 ayat (2) berbunyi Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp 75.000.000,- selama masa kampanye.
Perihal ambang batas dana kampanye harus dipahami dengan benar, agar nantinya tidak terjadi temuan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang.
Kepala Bagian Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menuturkan bahwa memang hingga sampai saat ini tidak terdapat perubahan terkait ambang batas dana kampanye.
"Iya sementara ini tidak ada perubahan untuk dana kampanye, yang pasti masih mengacu ke yang lama menggunakan PKPU Nomor 5 tahun 2017," ujarnya ketika dikonfirmasi oleh awak media, Minggu (12/7/2020).
Dika sapaan akrabnya menyebutkan bahwa pihak dari KPU Kabupaten Malang tetap menuruti apa yang menjadi keputusan dari KPU RI terkait ambang batas dana kampanye. Nantinya terkait dana kampanye, dikumpulkan dalam satu rekening yang khusus menjadi pengumpulan dana kampanye dan itu dilakukan setelah adanya penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang.
"Jadi adanya laporan awal dana kampanye, itu dimulai sejak rekening khusus dana kampanye oleh paslon, pembukaan rekening itu ada setelah penetapan paslon oleh KPU pada 23 September 2020 nanti," jelasnya.
Baca Juga : KPU Sumenep Lakukan Rapid Test Massal PPDP sebelum Coklit
Jika nantinya tiap pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Malang memperoleh sumbangan dana dari tiap partai politik koalisi dan kelompok masing-masing Rp 750.000.000,- itu tetap diperbolehkan karena bersifat kumulatif.
"Oh threesimple dari tiga-tiganya, kalau ini sifatnya kumulatif selama masa kampanye. Jadi gabungan dari situ. (Jadi 2 M lebih bisa) dari gabungannya," jelas Dika.
Nantinya juga terdapat tiga tahapan proses pelaporan dana kampanye yang harus dilalui oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang di proses Pilkada Kabupaten Malang 2020.
"Ada pelaporannya juga tiga kali, awal, pelaksanaan proses penerimaannya dan penggunaannya. Awal pendaftaran itu ada LADK (Laporan Awal Dana Kampanye)," pungkasnya.