free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

U-turn Jalan Veteran Jadi Langganan Pelanggar Lalin, 1 Jam 20 Pengendara Lawan Arus

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

12 - Jul - 2020, 01:43

Placeholder
Nampak tiga pengendara yang nekat melawan arus u-turn kawasan Jalan Veteran (Ist)

Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas nampaknya memang masih rendah. Terbukti dari banyaknya pengendara yang melanggar lalu lintas. Seperti halnya dikawasan u-turn Jalan Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

 

Kawasan tersebut, seringkali menjadi lokasi langganan yang kerap terjadi pelanggaran lalu lintas, seperti lawan arus. Kendati terdapat sebuah rambu larangan berputar, rambu tersebut tak dihiraukan dan seolah dianggap pengendara hanya pajangan saja.

Baca Juga : Diserang Hama Tikus, Warga Jarakan Gelar Selamatan Desa

 

Bahkan ketika di u-turn telah diberi water barrier untuk mempersulit mereka yang putar arah, para pengendara juga tetap saja memaksa melewati u-turn tersebut. Kadang kala, mereka juga sempat berpapasan dan nyaris bersenggolan dengan pengendara berlawan arah yang melaju dari arah Jalan Veteran melewati u-turn untuk ke UB.

Para pengendara sendiri hanya patuh ketika di lokasi tersebut nampak penjagaan polisi ataupun dari petugas Dinas Perhubungan. Bila tak ada petugas yang berjaga, kembali lagi, kesadaran mereka untuk mematuhi aturan rambu lalu lintas sirna.

Bahkan dari pantauan wartawan media ini, dalam waktu satu jam saja, pengendara, khususnya sepeda motor, terhitung sebanyak 20 pelanggar yang menerobos melawan arus.

Pada lokasi tersebut banyak pengendara dari arah Jalan Raya Sumbersari  ingin menuju ke arah Jalan Bendungan Sutami ataupun menuju Jalan Sigura-Gura nekat melewati u-turn yang seharusnya digunakan untuk putar balik pengendara dari arah Jalan Veteran ataupun pengendara yang ingin menuju UB.

Bahkan ada juga pengendara yang melaju dari arah Jalan Sigura-Gura kemudian ingin putar balik menuju arah Jalan Bendungan Sutami, juga nekat melewati u-turn yang tidak seharusnya mereka lewati.

Untuk putar balik atau menuju ke arah Jalan Bandungan Sutami ataupun menuju Jalan Sigura-Gura, pengendara harusnya melintasi u-turn yang berada di depan fakultas kedokteran gigi UB.

Melihat banyaknya pelanggaran tersebut, petugas kepolisian Polresta Malang Kota, turun ke lokasi. Di situ petugas menindak para pengendara yang memang melanggar dan melawan arus dengan melewati u-turn menuju ke arah Jalan Sigura-Gura ataupun Jalan Bendungan Sutami.

Pengendara yang sempat mengetahui adanya petugas, mengurungkan niatnya untuk melewati u-turn  depan UB. Namun mereka yang tak tahu, begitu terkejut setelah melewati u-turn depan UB untuk menuju ke arah Jalan Bendungan Sutami langsung dicegat oleh petugas.

Mereka yang melanggar langsung ditindak dan diperintahkan untuk menepi oleh petugas. Para pelanggar kemudian diberikan tilang oleh petugas sebagai sanksi dan efek jera.

Baca Juga : Bukan Nakes, tapi Pasien Positif Covid-19 Seorang Pegawai Biasa di RS UMM

 

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution, memang menyayangkan kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas. Padahal, aturan tersebut diperuntukan demi keselamatan bersama.

"Kami mohon, masyarakat tidak melanggar atau tertib lalu lintas karena adanya adanya petugas. Tetapi ketertiban itu harus ditanamkan dari dalam hati," ungkapnya, Sabtu (11/7/2020).

Pelanggaran lalulintas, tanpa disadari adalah perbuatan membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Karena itu, pihaknya mengimbau, agar masyarakat bisa mematuhi aturan berlalu lintas, baik itu marka, rambu atau perintah petugas.

“Untuk mereka yang melanggar, dikenakan pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas,” tegas Ramadhan.

Pelanggaran lalulintas dalam aturan itu lengkapnya berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)  atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana