Berbagai keluhan warga kepada PDAM atau Perumda Tugu Tirta Kota Malang masih berdatangan. Setelah persoalan krisis air berkepanjangan, kali ini mengenai tagihan tarif air yang melonjak.
Hal itu yang membuat Komisi B DPRD Kota Malang memanggil pihak Perumda Tugu Tirta untuk mengklarifikasi apa penyebab dari tagihan air yang meningkat drastis dan di atas normal.
Baca Juga : Bahas 4 Ranperda, Retribusi Jasa Usaha dan Jasa Umum Jadi Sorotan Dewan
"Kalau penjelasan PDAM, memang tidak ada kenaikan tarif. Tetapi kenaikan yang terjadi itu karena adanya perubahan sistem pencatatan. Di mana selama 2 bulan ketika Covid-19 tidak ada pencatatan meter," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono.
Dijelaskannya, tagihan air yang naik dari beberapa warga tersebut karena jumlah penghitungan biaya di rata-rata selama tiga bulan sebelumnya.
Kemudian, aktivitas selama pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat WFH (Work Form Home) dimungkinkan terjadi peningkatan pemakaian air. Hal inilah yang menjadikan tarif air yang belum terhitung di masa tiga bulan sebelumnya itu menjadi terakumulasi di tagihan bulan Juli.
"Sehingga ketika sudah dilakukan pencatatan normal, kekurangan pembayaran terakumulasi di tagihan bulan Juli ini," jelas Trio.
Karenanya, dalam hal ini pihaknya meminta kepada PDAM Kota Malang untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan dengan lebih transparan dan akurat. Sehingga tidak terjadi miss informasi akan adanya jumlah tarif tagihan yang mengalami peningkatan. Di samping itu, PDAM juga harus memberikan respon cepat terhadap keluhan pelanggan termasuk harus memperbaiki jika ada kesalahan pencatatan.
"Komisi B tetap memberikan catatan, dalam hal ini PDAM harus memberikan edukasi dan penjelasan ke pelanggan. Dan juga harus memberikan respon cepat terhadap keluhan pelanggan termasuk harus memperbaiki jika ada kesalahan pencatatan," papar pria yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang ini.
Trio juga menyampaikan, warga yang mengeluhkan kenaikan tarif itu terjadi di bulan Juli 2020.
Baca Juga : Realisasi PAD 2019 Kota Malang Gagal Capai Target
Di kesempatan tersebut, pihaknya juga melihat laporan kinerja PDAM di pertengahan tahun 2020 ini. Di mana selama tahun 2019 PDAM telah membukukan laba bersih sebesar Rp 42 Miliar.
"Secara aturan, 55 persennya harus disetorkan ke Pemkot Malang atau sebanyak Rp 28 Miliar yang masuk dalam pendapatan daerah di 2020," ungkapnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan penyertaan modal di tahun 2020 sebesar Rp 30 Miliar, PDAM harus benar-benar memaksimalkan untuk meningkatkan kapasitas debit air terpasang.
"Kami juga meminta perbaikan instalasi jaringan agar layanan semakin baik," tandasnya.