Pembahasan empat ranperda (rancangan peraturan daerah) dalam rapat paripurna agenda pandangan umum fraksi yang dilangsungkan hari ini (Rabu, 8/7/2020) banyak menyinggung soal retribusi jasa usaha dan jasa umum.
Fraksi PKS DPRD Kota Malang misalnya, dalam hal ini menyoroti persoalan kedua retribusi perihal evektifitas aturan yang akan masuk dalam peraturan daerah (perda).
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum saat penyampaian pandangan umum fraksi mengatakan, tarif retribusi paling tidak ditinjau kembali paling lama dalam tiga tahun sekali.
Namun, dalam perumusan ranperda tersebut, bahan perumusannya adalah naskah akademik (NA) yang dibuat pada tahun 2017. Jadi, rentang waktunya telah terpaut tiga tahun hingga saat ini.
"Hal ini berpotensi memengaruhi besarnya tarif retribusi yang dikenakan kepada masing-masing jenis retribusi jasa usaha. Seperti pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat rekreasi dan olah raga, tempat khusus parkir, dan penjualan produk usaha daerah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Syabril Ulum menyatakan hal lain yang juga harus menjadi perhatian berkaitan dengan jenis retribusi jasa umum. Yakni retribusi parkir tepi jalan umum yang capaian targetnya tahun 2019 dinilai belum maksimal.
Dari target Rp 9,3 miliar, yang terealisasi hanya Rp 7 miliar. Hal ini dianggap sebagai sebuah potensi PAD yang bisa dimaksimalkan melalui ranperda retribusi nantinya.
"Terlebih Kota Malang menyandang status kota terbesar kedua di Jawa Timur. Ditambah sebagai kota pendidikan. Itu menjadikan pergerakan warga dan mahasiswa sangat aktif. Tapi, capaian retribusi di sisi ini malah belum maksimal," ujarnya.
Dalam pembahasan rapat paripurna kali ini, selain ranperda retribusi jasa umum dan jasa usaha, juga dibahas ranperda lain. Yaitu, ranperda pengelolaan sampah dan ranperda kepemudaan.