free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bahas 4 Ranperda, Retribusi Jasa Usaha dan Jasa Umum Jadi Sorotan Dewan

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

09 - Jul - 2020, 01:39

Placeholder
Suasana rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Malang, Rabu (8/7). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Pembahasan empat ranperda (rancangan peraturan daerah) dalam rapat paripurna agenda pandangan umum fraksi yang dilangsungkan hari ini (Rabu, 8/7/2020) banyak menyinggung soal retribusi jasa usaha dan jasa umum.

Fraksi PKS DPRD Kota Malang misalnya, dalam hal ini menyoroti persoalan kedua retribusi perihal evektifitas aturan yang akan masuk dalam peraturan daerah (perda).

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum saat penyampaian pandangan umum fraksi mengatakan, tarif retribusi paling tidak ditinjau kembali paling lama dalam tiga tahun sekali.

Namun, dalam perumusan ranperda tersebut, bahan perumusannya adalah naskah akademik (NA) yang dibuat pada tahun 2017. Jadi, rentang waktunya telah terpaut tiga tahun hingga saat ini.

"Hal ini berpotensi memengaruhi besarnya tarif retribusi yang dikenakan kepada masing-masing jenis retribusi jasa usaha. Seperti pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat rekreasi dan olah raga, tempat khusus parkir, dan penjualan produk usaha daerah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Syabril Ulum menyatakan hal lain yang juga harus menjadi perhatian berkaitan dengan jenis retribusi jasa umum. Yakni retribusi parkir tepi jalan umum yang capaian targetnya tahun 2019 dinilai belum maksimal.

Dari target Rp 9,3 miliar, yang terealisasi hanya Rp 7 miliar. Hal ini dianggap sebagai sebuah potensi PAD yang bisa dimaksimalkan melalui ranperda retribusi nantinya.

"Terlebih Kota Malang menyandang status kota terbesar kedua di Jawa Timur. Ditambah sebagai kota pendidikan. Itu menjadikan pergerakan warga dan mahasiswa sangat aktif. Tapi, capaian retribusi di sisi ini malah belum maksimal," ujarnya.

Dalam pembahasan rapat paripurna kali ini, selain ranperda retribusi jasa umum dan jasa usaha, juga dibahas ranperda lain. Yaitu, ranperda pengelolaan sampah dan ranperda kepemudaan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan