Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Dorong Bupati Blitar Segera Atasi Kemacetan akibat Beroperasinya Pabrik RMI

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

09 - Jul - 2020, 15:46

Placeholder
Rapat paripurna DPRD bersama nupati Blitar.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Blitar mendorong bupati Blitar agar segera mengatasi kemacetan yang timbul akibat beroperasinya Pabrik Gula RMI. Dorongan tersebut disampaikan DPRD dalam Rapat Paripurna Pandangan Fraksi bersama Bupati dan Wakil Bupati Blitar. 

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Nasa Barcelona Mashaenis, menyampaikan bahwa fraksinya memberikan perhatian soal kegiatan pabrik gula RMI yang sudah mulai beroperasi pada musim giling tahun 2020. PDIP memaparkan bahwa antrean truk yang panjang meyebabkan Jalan Raya Brongkos-Karangkates mengalami kemacetan. 

Baca Juga : Gelar Pelatihan, Dinas Koperasi Kota Blitar Dorong Ketahanan Ekonomi di Tengah Pandemi

 “Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena sudah menimbulkan korban jiwa di Selorejo. Belum lama ini ada pengendara sepeda motor meninggal dunia karena menabrak truk tebu yang berhenti tanpa memasang rambu-rambu,” ungkap Nasa Barcelona. 

Sementara Fraksi Golkar-Demokrat melalui juru bicaranya, Hari Margono, menyampaikan bahwa beroperasinya Pabrik Gula RMI menjadi perhatian fraksinya. Terkait hal ini,pihaknya mendorong Pemkab Blitar melalui OPD terkait untuk segera melakukan evaluasi tentang fasilitas infrastruktur implasemen atau lahan parkir. 

"Evaluasi dan penanganan dari dinas terkait harus segera dilakukan karena dengan dimulainya giling mengakibatkan kemacetan di jalan utama Karangkates-Brongkos dan jalan kembar Ngreco Selorejo,” ucap Hari Margono. 

Sedangkan Fraksi GPN melalui juru bicaranya, Anshori Baidlowi, mempertanyakan dokumen amdal dan amdal lalin Pabrik Gula RMI. Pihaknya berharap pengolahan limbah RMI jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kemacetan sudah terjadi di akses jalan menuju pabrik RMI. Luar biasa macetnya. Kami mohon penjelasan bagaimana pemerintah daerah mengatasi masalah kemacetan terebut," kata politisi PPP ini.

Menjawab pertanyaan sejumlah fraksi, Bupati Blitar Rijanto menegaskan. terkait dengan permasalahan pencemaran limbah PT RMI, Pemkab Blitar telah menindaklanjuti dengan melakukan identifikasi lapangan, baik ke lokasi pabrik, ke masyarakat terdampak, juga ke lingkungan yang terjadi dugaan pencemaran. Selain itu, pihak PT RMI juga sudah melaksanakan pertemuan dengan warga terdampak dan memberikan penjelasan tertulis serta mempresentasikan rencana perbaikan pengelolaan lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga : Geram Permintaan Hearing Masalah BPNT Tak Direspon Dewan, LSM Cakra Siap Gelar Aksi

“Permasalahan ini juga direspons oleh Ditjen Gakkum KLHK dengan menurunkan tim untuk investigasi permasalahan tersebut dan sudah diberikan rekomendasi teknis kepada PT RMI,” jelas Bupati Rijanto. 

Sementara untuk permasalahan amdal dan amdal lalin PG RMI, Rijanto menjelaskan  RMI telah menyusun dua dokumen itu. Terhadap kemacetan yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan koordinasi dan bersama-sama dengan jajaran kepolisian berusaha mencegah dan mengantisipasi dengan menyiagakan personel di pos Brongkos. 

Bahkan pemda sudah mengirimkan surat kepada direktur PT. RMI tertanggal 26 Juni 2020. Surat tersebut memberikan 5 (lima) rekomendasi:

  1. PT. RMI agar segera melaksanakan seluruh rekomendasi dan kewajiban yang telah tercantum dalam Dokumen Amdalalin, sebagaimana Surat Pernyataan Direktur PT. RMI tertanggal 9 Nopember 2017;
  2. PT. RMI agar segera menyediakan lokasi/area parkir sesuai dengan rekomendasi dalam Dokumen Amdalalin, yaitu : kapasitas parkir untuk 833 truk di dalam kawasan pabrik; dan kapasitas parkir untuk 1.167 truk di luar kawasan pabrik, yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan kerjasama dengan Perhutani.
  3. PT. RMI agar membatasi jumlah kendaraan yang menuju ke pabrik dengan menyesuaikan kapasitas ruang parkir yang dimiliki;
  4. Bagi pengemudi truk angkutan yang menuju pabrik PT. RMI agar tidak menggunakan badan jalan dan atau bahu jalan sebagai tempat parkir atau tempat antrian kendaraan;
  5. Bagi pengemudi truk angkutan yang menuju pabrik PT. RMI agar mematuhi kelas jalan yang ditentukan dan tata cara muat yang benar dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan di jalan raya.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya untuk menangani persoalan ini semoga segera treatasi,” tandas bupati.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy