free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Cerita Bahagia Yasonna saat Umumkan Buronan 17 Tahun Pembobol BNI Rp 1,7 T Maria Pauline!

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

09 - Jul - 2020, 15:56

Placeholder
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Foto: Kendari Pos)

Sempat menjadi buronan selama 17 tahun, pembobol Bank Nasional Indonesia (BNI) Maria Pauline Lumowa akhirnya diekstradisi. Di masa kepemimpinannya sebagai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berhasil menyelesaikan proses ekstradisi terhadap Maria Puline Lumowa dari Pemerintah Serbia.

Diketahui, Maria telah membobol BNI senilai Rp 1,7 triliun.  Yasonna pun merasa bangga berhasil menyelesaikan kasus ini. "Dengan gembira saya sampaikan kami telah resmi menyelesikan proses handing over atau penyerahan buronan atas Maria Pauline Lumora dari Serbia," ujar Yasonna melalui keterangan tertulis.  

Baca Juga : Angkut Tebangan di Lahan Orang, Komplotan Pencuri Tebu Diamankan Polisi

Dikatakan Yasonna, keberhasilan ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antar dua negara. Di sisi lain, dikatakan Yasonna, proses ekstradisi ini menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.  

Diakui Yasonna, meski sempat mendapat 'gangguan', kendati demikian Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.  

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun melalui pendekatan dengan para petinggi dan mengingat hubungan baik antara dua negara, pemerintah Serbia mengabulkan hal tersebut," ujarnya.  

Yasonna lantas memberikan apresiasi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M. Chandra W. Yudha. Yasonna menilai jika Chandra sudah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini.  

Sebagai kilas balik, Maria merupakan tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran baru melalui Letter do Credit (L/C) fiktif.  Di periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau senilai Rp 1,7 triliun.  

Baca Juga : Tanam Ganja di Rumah Mertua, Sering Pesta Narkotika Bersama Teman

Dana tersebut dikucurkan kepada PT Gramarindo Group yang pemiliknya ialah Maria dan Andrian Waworuntu.  Namun, pada Juni 2003, BNI merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group.  

Pihak BNI pun lantas mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.  Hingga akhirnya dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri.  Namun, Maria sudah lebih dulu terbang ke Singapura pada September 2003.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya