Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang meringkus seorang pria bernama Jarot Sucipto (37), warga Kelurahan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I ganja.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku dan olah TKP (tempat kejadian perkara), tersangka menanam belasan ganja di rumah ibu mertuanya di Desa Taman Ksatrian, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, selama dua tahun.
"Dari hasil penangkapan di rumah pelaku, kami menyita barang bukti sebanyak 17 tanaman ganja dalam polybag. Tanaman ganja ini diletakkan di atas plafon rumah," ujarnya kepada awak media ketika rilis ungkap kasus di Mapolres Malang, Senin (6/7/2020).
Hendri menambahkan bahwa tersangka kerap menggelar pesta ganja di rumahnya bersama rekan-rekannya dengan ganja yang ditanam sendiri. "Setelah panen ganja, tersangka biasanya mengajak kawan-kawannya untuk menikmati ganja di rumahnya. Ganja itu ditanam sendiri karena tersangka tidak mampu membeli ganja," tandasnya.
Tersangka mengakui bibit ganja didapat dari turunan tanaman ganja yang tersangka tanam di rumah pribadinya di kawasan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Bibit ganja turunan ini saya ambil dari tanaman ganja di rumah Muharto. Sudah dua tahun saya tanam. Selama ini sudah panen empat kali," ujar terssngka.
Saat diinterogasi, tersangka mengatakan bahwa 17 tanaman ganja yang telah ia tanam baru berumur setengah bulan dan baru bisa dipanen saat berumur lebih dari enam bulan.
"Kalau yang 17 tanaman ini masih berumur setengah bulan. Biasanya kami panen kalau umurnya sudah 6 bulan. Saya tanam sendiri karena tak punya uang buat beli ganja biar hemat," kata tersangka.
Selain agar hemat menanam, memanen dan menikmati sendiri ganja tersebut, tersangka juga berdalih hanya sekadar suka dan menghilangkan stres. Selain untuk menghilangkan stres, tersangka mengklaim konsumsi ganja dapat menambah nafsu makan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Kawanan Pembobol Sekolah di Jombang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara.