Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan kenapa pemerintah melakukan revisi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga dua kali.
Kondisi kegentingan yang memaksa mendorong Pemerintah untuk bertindak cepat mencegah penyebaran virus Covid-19 dan menyusun rencana besar untuk memulihkan ekonomi sebagai dampak dari pandemi.
Baca Juga : Sebanyak 3200 Pedagang Pasar Besar Kota Batu Bakal Boyongan
APBN sebagai instrumen untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur harus merespons kebutuhan yang muncul manakala sebuah peristiwa yang belum pernah terjadi, seperti pandemi Covid 19 menyerang Indonesia.
"Kebutuhan tersebut terus membengkak dan tidak ada yang tau kapan pandemi ini akan berakhir," tulis Sri Mulyani pada Instagram pribadinya Senin (6/7/2020).
Itulah sebabnya kenapa Pemerintah melakukan revisi APBN hingga dua kali, "Sebagai respon terdapat dinamika kebutuhan untuk
mengatasi penyebaran virus dan penyelamatan ekonomi nasional," ucapnya.
Saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 sebagai revisi yang kedua atas postur rincian APBN tahun 2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program PEN.
"Dalam menangani Covid-19, negara melakukan kebijakan countercyclical yang memberikan stimulus dengan skema extraordinary dan dengan ukuran yang luar biasa besar," katanya.
Baca Juga : Revitalisasi Pasar Besar Kota Batu Tetap Jalan, Akhir 2020 Relokasi Pedagang
Dengan kebutuhan anggaran yang demikian besar dan tidak bisa ditunda, sementara pendapatan negara mengalami penurunan akibat perlambatan ekonomi, maka stimulus APBN ini berdampak pada penambahan defisit menjadi 6,34% dari PDB.
"Pemerintah akan mengambil langkah-langkah penuh kehati-hatian untuk memenuhi pembiayaan anggaran demi menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional," pungkasnya.