free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Lewat Virtual, DPRD Kabupaten Blitar Gelar Dua Agenda Rapat Paripurna

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

07 - Jul - 2020, 03:48

Placeholder
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar digelar pada Senin (6/7/2020)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengana dua agenda sekaligus, Senin (6/7/2020). Paripurna kali ini yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Paripurna Pemindahtanganan Tanah PT. AN-Nissa.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Mujib didampingi Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdul Munib. Hadir dalam agenda ini Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Blitar Marhaenis Urip Widodo dan Kepala OPD jajaran Pemkab Blitar Rapat paripurna dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta disiarkan secara Virtual melalui YouTube Pemda Kabupaten Blitar. 

Baca Juga : Kenakan Batik Merah dalam Pengukuhan AKD, Sanusi: Tak Ada Unsur Politik

Mujib selaku pimpinan rapat dalam kesempatan ini menyampaikan rasa bangga DPRD tentang prestasi Pemkab Blitar yang kembali meraih predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama empat kali berturut-turut. 

“Mewakili DPRD, kami ikut berbangga hati atas diraihnya prestasi opini WTP yang diterima empat kali berturut-turut dari tahun 2016. Saya harap prestasi ini dapat dipertahankan dan setiap tahunnya Kabupaten Blitar dapat meraih penghargaan tersebut,” ungkap Mujib. 

Dalam kesempatan ini, Bupati Blitar Rijanto menyampaikan BPK -RI Perwakilan Jawa Timur telah melaksanakan tiga kali pemeriksaan atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebelum Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 disusun. Hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2019 adalah Wwajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini WTP dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Blitar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019 merupakan keempat kalinya sejak 2016. Prestasi bagus ini, diraihnya opini WTP perlu dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah, seperti kesesuaian Standart Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan, Efektifitas Sisitem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan,” tegas orang nomor satu di Kabupaten Blitar. 

Lebih dalam di kesempatan ini bupati juga menyampaikan penjelasan terkait tukar-menukar Aset Tetap tanah Pemerintah Kabupaten Blitar dengan PT. AN-Nissa di Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun. Disampaikan bahwa PT. An-Nissa merupakan Perseoraan yang bergerak pada bidang kesehatan dengan mendirikan Rumah Sakit Umum AN-Nissa Husada. 

“Kami dari Pemerintah daerah terus mendukung perkembangan pelayanan kesehatan di Kabupaten Blitar. PT. AN-Nissa mengajukan permohonan tukar-menukar Aset Tetap Tanah ke Pemerintah Kabupaten Blitar untuk digunakan sebagai akses jalan yang menghubungkan dua bidang tanah milik PT. AN-Nissa, di mana di antara dua tanah tersebut terdapat tanah milik Aset Tetap Pemda yang berasal dari bengkok Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun,” tegas Bupati Rijanto.

Baca Juga : 4 Ranperda Kota Malang Dibahas Hari Ini, Mana yang Jadi Prioritas?

Orang Nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut mengungkapkan, bahwa tanah Pemerintah Kabupaten Blitar yang dimohon adalah sebagaian dari tanah eks bengkok Kelurahan Kaweron, seluas kurang lebih 134 meter persegi. Sebagai bentuk tukarnya, tanah seluas lurang lebih 183 meter persegi dan tanah dengan luas kurang lebih 274 meter persegi milik a.n Siti Muntamah, selaku Direktur PT. AN-Nissa. Pertimbangan tukar menukar tersebut, berdasarkan pasal 377 ayat (3) huruf D Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, disebutkan bahwa tukar-menukar dapat dilaksanakan guna memberikan akses jalan apabila objek tersebut adalah barang milik daerah berupa tanah / bangunan.

“Dari Pemerintah Kabupaten Blitar telah melakukan penelitian dan kajian terhadap permohonan tersebut. Berdasarkan penelitian, tim memberikan rekomendasi untuk menerima permohonan tukar-menukar dengan melepaskan asset Pemerintah Kabupaten Blitar seluas kurang lebih 134 meter persegi dengan tanah penukar alternatif ke dua seluas kurang lebih 274 meter persegi,” papar bupati yang dikenal peduli dan dekat dengan rakyat. 

Selanjutnya sesuai dengan jadwal dari Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar, akan digelar Rapat Paripurna lanjutan, Selasa (07/07) jam 09.00 Wib dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 dan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Tukar Menukar Tanah PT. An Nissa.(*)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya